Jakarta (tutur.co.id) – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta meminta agar Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, dirujuk ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Permintaan tersebut disampaikan setelah majelis hakim melihat kondisi luka bakar pada wajah dan mata terdakwa yang disebut belum pulih sepenuhnya.
Hakim menegaskan bahwa langkah itu dilakukan atas dasar kemanusiaan. Dalam persidangan, majelis juga memberikan izin pembantaran agar terdakwa dapat menjalani perawatan secara maksimal di rumah sakit militer selama proses pengobatan berlangsung.
