Jakarta (tutur.co.id) – Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto (Titiek Soeharto), mewanti-wanti Menteri Kehutanan (Menhut) RI, Raja Juli Antoni, terkait perusahaan-perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana banjir dan longsor di Sumatera. Hal tersebut disampaikan dalam rapat Komisi IV DPR RI yang membahas upaya pemulihan pascabencana Sumatera, Rabu (14/1/2026).
Dalam rapat tersebut, Titiek menegaskan pentingnya sanksi tegas bagi perusahaan yang terbukti merusak kawasan hutan. “Pokoknya kami menuntut supaya ada juga denda administratifnya,” ujar Titiek kepada Menhut Raja Juli. Menurutnya, sanksi administratif diperlukan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut bahwa selain sanksi pidana, Satgas PKH (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan) juga sedang mendalami agar perusahaan-perusahaan tersebut dikenakan denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
