Jakarta (tutur.co.id) – Bareskrim Polri menaikkan status perkara dugaan pembiayaan proyek properti fiktif oleh fintech peer to peer lending Dana Syariah Indonesia (DSI) ke tahap penyidikan. Kasus ini diduga melibatkan penghimpunan dana dari ribuan lender.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan fakta mengejutkan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.
“Jadi tanpa sepengetahuan borrower, PT DSI menciptakan proyek properti fiktif. Di antara 100 proyek yang diklaim, 99 di antaranya fiktif,” jelas Ade dalam Rapat bersama Komisi III DPR RI, di Jakarta, Kamis, (15/1/2026).
