Jakarta (tutur.co.id) – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Safarudin menyoroti langkah kepolisian dalam menetapkan pemilik restoran Nabilah O’Brien sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Kasus ini bermula dari unggahan rekaman CCTV di media sosial yang kemudian dilaporkan oleh gitaris Zendhy Kusuma dan istrinya.
Safarudin menilai sejak awal tindakan Nabilah tidak layak dipidana. Ia mengingatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia agar lebih berhati-hati dalam menetapkan status tersangka dan tidak mencari-cari kesalahan seseorang yang justru menjadi korban dalam suatu peristiwa.
