Jakarta (tutur.co.id) – Mantan jenderal bintang dua Polri, Rikwanto, menyoroti pendampingan hukum Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, yang dituntut hukuman mati saat menjalani pemeriksaan. Menurutnya, pengakuan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) perlu diuji ulang untuk memastikan tidak ada unsur tekanan atau paksaan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Rikwanto juga menilai posisi Fandi lemah untuk dikategorikan sebagai pelaku utama yang memiliki niat jahat (mens rea). Berdasarkan informasi yang dihimpun Komisi III DPR RI serta fakta persidangan, terdapat sejumlah hal yang dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan dakwaan jaksa. Ia menegaskan, tanpa bukti pendukung yang lebih kuat di luar BAP, status Fandi sebagai terdakwa perlu dikaji kembali secara objektif dan transparan.
