Jakarta (Tutur.co.id) – Aliansi Pergerakan Mahasiswa yang terdiri dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pelajar Islam Indonesia (PII), dan Gerakan Pemuda Mahasiswa Nasional resmi mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) dalam perkara dugaan korupsi Pertamina dengan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto dkk.
Pernyataan disampaikan Andi Leo dalam sesi doorstop di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026), sebelum persidangan dimulai. Mahasiswa menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung untuk memberantas korupsi, khususnya praktik mafia minyak.
Mereka menyoroti adanya oknum influencer yang membangun narasi bahwa terdakwa tidak bersalah dan menggiring opini publik seolah pemerintah gagal menjalankan fungsinya. Namun tak disebutkan siapa influencer yang mereka kantongi mendukung terdakwa itu.
“Para aktivis mahasiswa merasa terpanggil untuk meluruskan narasi tersebut karena saat ini negara sedang berjuang keras melawan para koruptor,” ujar salah satu Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Pergerakan Mahasiswa, Andi Leo.
Aliansi menilai praktik monopoli bisnis minyak telah menyengsarakan masyarakat, membuat harga BBM mahal, memicu peredaran BBM oplosan, serta menciptakan persaingan usaha tidak sehat di industri minyak nasional.
Sebagai langkah transparansi, mereka mendesak agar orang tua terdakwa, Riza Chalid, dipanggil untuk memberikan keterangan karena hingga kini belum kembali ke Indonesia, agar seluruh fakta perkara menjadi terang.
Sebagai Amicus Curiae, mahasiswa telah merangkum poin dan perspektif kritis dari jalannya persidangan untuk disampaikan kepada Majelis Hakim. Langkah ini disebut sejalan dengan instruksi Presiden untuk memberantas koruptor dan memastikan kekayaan alam dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

