Jakarta (tutur.co.id) – Ekonom senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menyoroti persoalan mendasar dalam penegakan hukum korupsi di Indonesia yang dinilai belum memiliki kejelasan konseptual. Ia menilai belum adanya definisi yang tegas terkait terminologi korupsi serta parameter kerugian negara menyebabkan penanganan kasus kerap bergantung pada interpretasi subjektif tanpa standar yang konsisten.
Menurutnya, ketidakpastian dalam metode penghitungan kerugian negara berpotensi mengganggu pengambilan keputusan, baik di sektor publik maupun dunia usaha. Ia memperingatkan bahwa kondisi ini dapat memperburuk kepastian hukum dan membuka risiko kriminalisasi terhadap kebijakan yang diambil pejabat atau pelaku usaha. Wijayanto menilai perlunya pembenahan sistemik agar penegakan hukum korupsi berjalan lebih transparan, terukur, dan adil.
