Jakarta (tutur.co.id) – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak agar surat dakwaan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, dicabut dari proses peradilan militer. TAUD menilai dakwaan terhadap empat prajurit TNI dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) tidak disusun secara cermat, lengkap, dan jelas, sehingga berpotensi mengganggu jalannya proses hukum.
Salah satu anggota TAUD, Airlangga Julio, juga mendorong agar berkas dakwaan diperbaiki dengan memperjelas kronologi perkara secara menyeluruh. Selain itu, ia mengusulkan agar penanganan kasus tersebut dialihkan ke peradilan sipil demi menjamin transparansi serta akuntabilitas hukum yang lebih kuat.
