Jakarta (tutur.co.id) – Tiga pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Mereka adalah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK), Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) I.B. Aditya Jayaantara.
OJK menyampaikan pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi dan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK).
Mahendra Siregar menegaskan, pengunduran diri yang dilakukan bersama jajaran pimpinan pengawas pasar modal itu merupakan bentuk tanggung jawab moral. Langkah tersebut diambil untuk mendukung upaya pemulihan yang dinilai perlu dilakukan di sektor jasa keuangan.
“Pengunduran diri ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan,” ujar Mahendra dalam keterangan resmi OJK, Jumat (30/1/2026).
Meski demikian, OJK menegaskan bahwa pengunduran diri tiga pejabat tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional. OJK memastikan stabilitas sistem keuangan tetap menjadi prioritas utama.
Untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK akan dijalankan sesuai mekanisme internal dan ketentuan tata kelola yang berlaku. Langkah ini ditempuh guna menjaga kesinambungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan.

