Jakarta (tutur.co.id) – Ketua Sekretariat Panitia Seleksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Arief Wibisono menegaskan, calon pengganti antarwaktu Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK yang berasal dari partai politik (parpol) wajib mengundurkan diri apabila terpilih. Meski demikian, anggota partai politik tetap diperbolehkan mendaftar dan mengikuti seluruh tahapan seleksi yang sedang berlangsung.
Arief menjelaskan, setiap peserta dari partai politik harus menyertakan surat pernyataan kesediaan mundur sebagai bagian dari persyaratan administrasi. Pengunduran diri secara resmi baru dilakukan apabila kandidat dinyatakan lolos dan dilakukan sebelum penetapan final sebagai ADK OJK.
