Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Desakan Taufik Hidayat Dihukum Kebiri, Berikut Daftar Negara yang Terapkan Aturan Itu
  • Usut Aktor Lain Pembagian Kuota Haji, KPK Cecar Hilman Latief
  • Membawa Warisan Budaya Menjadi Peluang Usaha, Kisah Inspiratif Peraih Penghargaan PFpreneur 2026
  • Daftar 16 Tas Mewah Rampasan KPK, Didominasi Merek Gucci dan Michael Kors
  • Kinerja 2025 Positif, Pertamina Perkuat Ketahanan Energi dan Transisi Energi Nasional
  • Aksi Gomi Hiroi di Piala Dunia 2026 Kembali Jadi Sorotan
  • Afsel vs Korsel: Taegeuk Warriors Ditantang Semangat Bafana Bafana
  • Liburan Sekolah Dongkrak Mobilitas, Hampir 45 Ribu Penumpang Gunakan Kereta Api di Daop 6 Yogyakarta
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Usut Aktor Lain Pembagian Kuota Haji, KPK Cecar Hilman Latief

Usut Aktor Lain Pembagian Kuota Haji, KPK Cecar Hilman Latief

Hukum Ahmad Nuryaman24 Juni 2026 / 22:13 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 24 Juni 2026. Foto: Tutur/Antara.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terkait perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Tim penyidik KPK melakukan pendalaman kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat dalam pembagian kuota haji 50:50.

Eks Direktur Jenderal Kementerian Agama, Hilman Latief turut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi perkara korupsi kuota haji era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

“Saudara HL selaku Dirjen PHU, dalam pemeriksaan yang dilakukan pada pagi hingga siang, penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan yang bersangkutan mengenai pembagian kuota haji tambahan. Mengapa dalam prosesnya, dari 20.000 kuota haji tambahan tersebut, kemudian dibagi
menjadi 50 persen:50 persen,” kata Juru Bicara KPK di Gedung Merah Putih, Rabu 24 Juni 2026.

Kata Budi Hilman mengonfirmasi adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan yang semestinya menggunakan skema 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus, tapi kemudian diubah tak mengikuti aturan Undang-undang.

“Keterangan ini juga untuk mengonfirmasi pihak-pihak siapa saja yang berperan dalam proses inisiasi dari pembagian kuota haji tambahan tersebut. Apakah hanya dari pihak-pihak Kemenag, atau juga ada pihak-pihak dari asosiasi ataupun PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) lain yang juga berinisiatif,” ujar Jubir.

Awak media mencoba menggali keterangan Hilman Latief usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. Saat dihampiri, ia irit bicara ketika wartawan bertanya mengenai materi pemeriksaannya.

“Ya sama dari sebelumnya. Diminta keterangan saja,” jawab singkat Hilman.

Dalam kasus ini, KPK secara resmi menetapkan empat nama sebagai pihak yang berstatus tersangka. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Agama, staf khususnya bernama Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex.

Baca Juga  Kasus Silmy Karim, KPK Periksa 13 Saksi Pemerasan WNA

Serta dua pelaku usaha di bidang perjalanan ibadah haji, yaitu Asrul Azis Taba yang menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Kesthuri, dan Ismail Adham yang berperan sebagai Direktur Operasional Maktour.

gus yaqut Hilman Latief kasus kuota haji KPK penyalahgunaan kewenangan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMembawa Warisan Budaya Menjadi Peluang Usaha, Kisah Inspiratif Peraih Penghargaan PFpreneur 2026
Next Article Desakan Taufik Hidayat Dihukum Kebiri, Berikut Daftar Negara yang Terapkan Aturan Itu

Berita Lainnya

Desakan Taufik Hidayat Dihukum Kebiri, Berikut Daftar Negara yang Terapkan Aturan Itu

24 Juni 2026 / 22:27 WIB

Daftar 16 Tas Mewah Rampasan KPK, Didominasi Merek Gucci dan Michael Kors

24 Juni 2026 / 21:35 WIB

Periksa Hilman Latief, KPK Cecar Penyelewengan Pembagian Kuota Haji

24 Juni 2026 / 20:21 WIB

Mobil BAIC BJ40 Noel Ebenezer Dilelang KPK saat Hakordia

24 Juni 2026 / 19:26 WIB

Ducati Scrambler Eks Wamenaker Noel Ebenezer Bakal Dilelang KPK

24 Juni 2026 / 18:42 WIB

Kasus Penyekapan Sadis di Bandung, Anggota Komisi III Minta Pelaku Dikebiri

24 Juni 2026 / 18:02 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Kado May Day 2026: Daycare untuk Buruh dan Hunian Dekat Industri

Deba Salamah01 Mei 2026 / 11:15 WIB

Desakan Taufik Hidayat Dihukum Kebiri, Berikut Daftar Negara yang Terapkan Aturan Itu

24 Juni 2026 / 22:27 WIB

Usut Aktor Lain Pembagian Kuota Haji, KPK Cecar Hilman Latief

24 Juni 2026 / 22:13 WIB

Membawa Warisan Budaya Menjadi Peluang Usaha, Kisah Inspiratif Peraih Penghargaan PFpreneur 2026

24 Juni 2026 / 22:05 WIB

Daftar 16 Tas Mewah Rampasan KPK, Didominasi Merek Gucci dan Michael Kors

24 Juni 2026 / 21:35 WIB

Kinerja 2025 Positif, Pertamina Perkuat Ketahanan Energi dan Transisi Energi Nasional

24 Juni 2026 / 21:30 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.