Jakarta (tutur.co.id) – Usulan untuk memberikan hukuman kebiri kepada pelaku penyekapan dan penyiksaan di Bandung disuarakan beberapa orang termasuk dari anggota dewan di Senayan. Hal itu dikarenakan sang pelaku Taufik Hidayat telah melakukan tindakan biadab di luar kemanusiaan dan parahnya memang residivis.
Hukuman dikebiri sebenarnya juga telah berlaku di Indonesia. Namun hukuman tambahan kebiri di Indonesia bukan dalam bentuk amputasi fisik namun sebatas tindakan medis berupa pemberian zat kimia. Aturan ini tertuang dalam Undang-undang Perlindungan Anak dan diatur lebih lanjut lewat PP No 70 Tahun 2020.
Yang menjadi catatan, landasan hukum tersebut dibuat sebagai hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak (predator seksual). Namun melihat kejahatan yang luar biasa dari pelaku Taufik Hidayat kepada korban YTR membuat beberapa pihak memandang hukuman tambahan itu laiak diberikan.
Terlepas dari pro dan kontra dari hukuman tambahan dikebiri tersebut, redaksi mencoba merangkum beberapa negara yang telah menerapkan aturan ini sebagai bagian dari hukuman bagi para pelaku kejahatan seksual.
Korea Selatan: Negara pertama di Asia yang mengesahkan undang-undang kebiri kimia pada tahun 2011
Amerika Serikat: Diberlakukan di beberapa negara bagian seperti California (sejak 1996) dan Florida
Polandia: Menerapkan hukuman kebiri kimia wajib bagi pelaku pedofilia
Inggris: Telah menerapkan kebiri kimia sejak tahun 1950-an
Rusia: Menerapkan undang-undang pengebirian kimiawi untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur
Ukraina: Menyetujui kebiri kimia paksa untuk pelaku pelecehan seksual terhadap anak pada Juli 2019
Kazakhstan: Memperkenalkan aturan kebiri kimia untuk pelaku kejahatan seksual anak pada awal 2018
Dan negara lain kini juga dikabarkan telah melegalkan hukum kebiri dalam perundang-undangannya seperti Argentina, Jerman, dan Estonia.

