Jakarta (tutur.co.id) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), salah satu pihak yang mengajukan uji materi (judicial review) Pasal 10 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang perjanjian internasional kini tengah menyiapkan perbaikan untuk kembali maju Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, pihaknya bersama LP3HI, Rus Utaryono dan Tresno Pambagyo kini telah menyiapkan materi tambahan dengan melampirkan beberapa bukti bahwa setiap Langkah presiden dalam perjanjian internasional harus melewati DPR.
“Materi dalam perbaikan ditambah bukti bahwa terdapat kesepakatan antara Malaysia dan Indonesia berupa terjadi pelepasan kepada Malaysia tiga desa di Nunukan, Kaltara (Lepaga,Tetagas dan Kabungalor) dan Indonesia mendapat lahan 5000 hektar,” kata Boyamin kepada redaksi, Selasa 12 Mei 2026.
Boyamin menambahkan, ada pertanyaan mendasar apakah Indonesia harus menerima perjanjian tersebut karena justru harus kehilangan wilayah tiga desa dengan jumlah penduduk sekitar 300 orang.
“Untuk menjawab semua ini maka seharusnya perjanjian ini diajukan kepada DPR untuk disetujui atau ditolak,” kata Boyamin.
Hal itu perlu dilakukan, lanjut Boyamin, untuk memastikan semua tindakan pemerintah menjaga kedaulatan dan hajat hidup orang banyak sehingga setiap perjanjian internasional semestinya mendapat persetujuan DPR yang mana prosesnya harus mendapatkan batasan waktu untuk pengajuannya yaitu pada masa sidang berikutnya (setelah reses DPR).
Sebelumnya, MAKI bersama beberapa orang dan lembaga mengajukan judicial review terkait Pasal 10 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang perjanjian internasional. Hal itu dipicu dengan ditekennya perjanjian Board of Peace antara Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Donald Trump termasuk dengan besaran iuran Rp17 triliun.
“Kami berpandangan bahwa perjanjian BoP semestinya diajukan persetujuan ke DPR untuk disetujui menjadi Undang-Undang atau ditolak karena menyangkut anggaran negara dari APBN yang tentunya uang berasal dari rakyat,” pungkas Boyamin.

