Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
  • Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
  • Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Sri Sultan Heran Kekerasan Daycare Anak Dilakukan Ibu-Ibu

Sri Sultan Heran Kekerasan Daycare Anak Dilakukan Ibu-Ibu

Hukum Deba Salamah30 April 2026 / 06:00 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X (ANTARA/Luqman Hakim)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Yogyakarta (Tutur.co.id) – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mempertanyakan tindakan kekerasan terhadap anak-anak yang justru dilakukan oleh perempuan di sebuah tempat penitipan anak di Kota Yogyakarta.

“Saya heran itu (kekerasan) justru dilakukan oleh ibu-ibu. Memangnya dia enggak punya anak? Memperlakukan anak-anak di bawah umur seperti itu,” kata Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (29/4/2026).

Kasus yang dimaksud terjadi di Daycare Little Aresha, sebuah tempat penitipan anak yang diketahui beroperasi tanpa izin resmi. Aparat kepolisian menggerebek lokasi tersebut pada Jumat (24/4) setelah menemukan dugaan kekerasan dan penelantaran anak.

Dari hasil penyelidikan, Polresta Yogyakarta menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Sebanyak 11 di antaranya merupakan pengasuh di daycare tersebut.

“Saya enggak ngerti mereka itu siapa. Ya kalau laki-laki mungkin, ya, tapi yang melakukan ibu-ibu sendiri kekerasan-kekerasan seperti itu,” ujar Sultan.

Menurut dia, persoalan ini tak bisa dilepaskan dari status lembaga yang ilegal. Tempat penitipan anak tanpa izin, kata Sultan, hampir pasti menyimpan potensi masalah, baik dari sisi pengawasan maupun kualitas layanan.

Karena itu, ia menegaskan bahwa komitmen pelayanan yang layak hanya bisa dijamin melalui jalur legalitas yang jelas. Sultan pun menginstruksikan agar seluruh daycare tak berizin di wilayahnya segera menghentikan operasional.

“Namanya ilegal itu mesti bermasalah. Kalau maunya baik-baik ya mesti legal. Jadi, sebetulnya, kalau saya ya begitu ilegal tutup sementara supaya diproses legal. Selama tidak mau legal, jangan boleh dibuka sehingga tidak terulang,” katanya.

Langkah itu akan diperkuat melalui kebijakan administratif. Sultan meminta jajarannya segera merancang surat edaran yang menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk melakukan operasi lapangan, menyisir lembaga-lembaga penitipan anak yang tidak memenuhi syarat—baik dari aspek dokumen maupun kualitas layanan.

Baca Juga  Investasi Rp23 Triliun Masuk, Pabrik Pendukung PLTS 50 GW Dibangun Tahun Ini

“Makanya saya minta cepat untuk desain surat edaran. Harapan saya kabupaten/kota melakukan operasi. Lihat ada yang ilegal, yang tidak memberikan pelayanan yang tidak baik seperti apa,” ujarnya.

Ia juga menyoroti praktik komersialisasi yang kerap terjadi di daycare ilegal. Beberapa di antaranya menawarkan layanan penitipan hingga larut malam, tetapi mengabaikan standar perlindungan anak yang seharusnya menjadi prioritas utama.

Menurut Sultan, legalitas bukan sekadar formalitas administratif, melainkan syarat dasar yang tak bisa ditawar. Namun, ia juga mengingatkan bahwa izin resmi saja belum cukup tanpa pengawasan yang ketat terhadap mutu pelayanan.

“Yang penting kan pelayanannya karena yang legal pun belum tentu pelayanan itu baik, apalagi ilegal. Ya memang mereka memberikan kebebasan, dititipkan sampai jam 10 malam boleh. Tapi, mesti cost-nya juga mending tambah. Ra mungkin ora (tidak mungkin tidak),” katanya.

daycare headline kekerasan Little Aresha Sri Sultan Hamengku Buwono X Yogyakarta
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTragedi di Horsens dan Alarm Regenerasi Bulu Tangkis Indonesia
Next Article IHSG Berpeluang Uji 7.156, Waspada Aksi Profit Taking Jelang Long Weekend

Berita Lainnya

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Febrie Tak Ditahan Usai Diperiksa, Hotman: 18 Pertanyaan Terjawab

17 Juli 2026 / 22:42 WIB

Alasan Polri Tetapkan Febrie Tersangka Meski Belum Diperiksa

17 Juli 2026 / 21:26 WIB

Emas Batangan 74 Kg hingga Dolar Kasus Febrie Adriansyah Dinyatakan Asli

17 Juli 2026 / 20:54 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Iran Ancam Tutup Jalur Laut Strategis Jika Blokade AS Berlanjut

Deba Salamah16 April 2026 / 09:00 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal

18 Juli 2026 / 12:45 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026

18 Juli 2026 / 11:20 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.