Yogyakarta (Tutur.co.id) – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mempertanyakan tindakan kekerasan terhadap anak-anak yang justru dilakukan oleh perempuan di sebuah tempat penitipan anak di Kota Yogyakarta.
“Saya heran itu (kekerasan) justru dilakukan oleh ibu-ibu. Memangnya dia enggak punya anak? Memperlakukan anak-anak di bawah umur seperti itu,” kata Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (29/4/2026).
Kasus yang dimaksud terjadi di Daycare Little Aresha, sebuah tempat penitipan anak yang diketahui beroperasi tanpa izin resmi. Aparat kepolisian menggerebek lokasi tersebut pada Jumat (24/4) setelah menemukan dugaan kekerasan dan penelantaran anak.
Dari hasil penyelidikan, Polresta Yogyakarta menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Sebanyak 11 di antaranya merupakan pengasuh di daycare tersebut.
“Saya enggak ngerti mereka itu siapa. Ya kalau laki-laki mungkin, ya, tapi yang melakukan ibu-ibu sendiri kekerasan-kekerasan seperti itu,” ujar Sultan.
Menurut dia, persoalan ini tak bisa dilepaskan dari status lembaga yang ilegal. Tempat penitipan anak tanpa izin, kata Sultan, hampir pasti menyimpan potensi masalah, baik dari sisi pengawasan maupun kualitas layanan.
Karena itu, ia menegaskan bahwa komitmen pelayanan yang layak hanya bisa dijamin melalui jalur legalitas yang jelas. Sultan pun menginstruksikan agar seluruh daycare tak berizin di wilayahnya segera menghentikan operasional.
“Namanya ilegal itu mesti bermasalah. Kalau maunya baik-baik ya mesti legal. Jadi, sebetulnya, kalau saya ya begitu ilegal tutup sementara supaya diproses legal. Selama tidak mau legal, jangan boleh dibuka sehingga tidak terulang,” katanya.
Langkah itu akan diperkuat melalui kebijakan administratif. Sultan meminta jajarannya segera merancang surat edaran yang menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk melakukan operasi lapangan, menyisir lembaga-lembaga penitipan anak yang tidak memenuhi syarat—baik dari aspek dokumen maupun kualitas layanan.
“Makanya saya minta cepat untuk desain surat edaran. Harapan saya kabupaten/kota melakukan operasi. Lihat ada yang ilegal, yang tidak memberikan pelayanan yang tidak baik seperti apa,” ujarnya.
Ia juga menyoroti praktik komersialisasi yang kerap terjadi di daycare ilegal. Beberapa di antaranya menawarkan layanan penitipan hingga larut malam, tetapi mengabaikan standar perlindungan anak yang seharusnya menjadi prioritas utama.
Menurut Sultan, legalitas bukan sekadar formalitas administratif, melainkan syarat dasar yang tak bisa ditawar. Namun, ia juga mengingatkan bahwa izin resmi saja belum cukup tanpa pengawasan yang ketat terhadap mutu pelayanan.
“Yang penting kan pelayanannya karena yang legal pun belum tentu pelayanan itu baik, apalagi ilegal. Ya memang mereka memberikan kebebasan, dititipkan sampai jam 10 malam boleh. Tapi, mesti cost-nya juga mending tambah. Ra mungkin ora (tidak mungkin tidak),” katanya.

