Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
  • Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Nasional»Skema WFH ASN hingga Kendaraan dan Perjalanan Dinas yang Kena Pangkas

Skema WFH ASN hingga Kendaraan dan Perjalanan Dinas yang Kena Pangkas

Nasional Toto Pribadi31 Maret 2026 / 20:05 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustrasi ASN (Foto: Tutur/Antara/Irwansyah Putra)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (Tutur.co.id) – Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan skema work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Skema WFH ini menjadi bagian dari 8 Butir Kebijakan Transformasi Budaya Kerja Nasional yang baru saja dikeluarkan pemerintah dan mulai berlaku mulai Rabu besok 1 April 2026.

“Penerapan Work From Home (WFH) bagi ASN, aparatur sipil negara di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran dari Menpan RB dan Mendagri,” kata Airlangga dalam zoom bersama awak media, Selasa 31 Maret 2026.

Selain menentukan hari Jumat untuk WFH bagi para ASN, Airlangga juga menegaskan WFH ini diatur untuk mendorong transformasi tata Kelola pemerintahan berbasis digital.

Dalam kesempatan itu, Airlangga juga menyampaikan pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen dan mendorong penggunaan transportasi umum bagi ASN.

Namun ada pengecualian yakni pembatasan ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas operasional dan penggunaan kendaraan listrik.

“Tak hanya itu, pemerintah juga akan melakukan efisiensi untuk perjalanan dinas baik dalam negeri maupun luar negeri. Untuk dalam negeri hingga 50% dan luar negeri hingga 70%,” pungkas Airlangga.

Baca Juga  19 Februari, Indonesia-AS Siap Teken Agreement on Reciprocal Tariff, Tarif Turun dari 32% ke 19%
Airlangga Hartarto ASN headline menko airlangga Menko Perekonomian wfh work from home (WFH)
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePemerintah Keluarkan 8 Butir Kebijakan Transformasi Budaya Kerja Nasional
Next Article Penerapan WFH Sektor Swasta, Wajib Tahu

Berita Lainnya

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026

18 Juli 2026 / 09:19 WIB

Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta Akhir Pekan 18 Juli 2026

18 Juli 2026 / 08:57 WIB

Febrie Tak Ditahan Usai Diperiksa, Hotman: 18 Pertanyaan Terjawab

17 Juli 2026 / 22:42 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Video: Gerbong Perempuan KRL Diusulkan Pindah, Pengamat: Absurd! Solusinya Bukan Itu

Kristo Suryokusumo30 April 2026 / 09:00 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal

18 Juli 2026 / 12:45 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.