Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB
  • Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie
  • Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”
  • Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?
  • Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat
  • Mampukah Messi Menaklukkan Negeri yang Membesarkan Namanya?
  • Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan
  • Layanan Shared Services Pertamina Raih Tiga Penghargaan Global di SSOW Impact Awards AustralAsia 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Nasional»Pemerintah Keluarkan 8 Butir Kebijakan Transformasi Budaya Kerja Nasional

Pemerintah Keluarkan 8 Butir Kebijakan Transformasi Budaya Kerja Nasional

Nasional Toto Pribadi31 Maret 2026 / 19:37 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Konferensi Pers 8 Butir Kebijakan Transformasi Budaya Kerja Nasional (Foto: Tutur/Zoom)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (Tutur.co.id) – Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan 8 butir kebijakan terkait transformasi budaya kerja dan kebijakan energi yang dikeluarkan pemerintah. Kebijakan ini disampaikan guna mengantisipasi gejolak geopolitik yang saat ini tengah terjadi.

“Kami akan menyampaikan tindak lanjut dari arahan Bapak Presiden, khususnya dalam mitigasi dan antisipasi perkembangan dan dinamika global dan memanfaatkan momentum ini untuk melakukan transformasi dan perubahan program kebijakan dengan delapan pelaksanaan butir transformasi budaya kerja nasional dan kebijakan energi,” kata Menko Airlangga Hartarto dalam zoom dengan awak media, Selasa 31 Maret 2026.

Yang pertama, lanjut Menko Airlangga, di tengah dinamika global dunia justru menjadi momentum bagi Indonesia untuk melakukan akselerasi perubahan perilaku yang modern dan efisien.

“Perlu ditekankan kepada masyarakat bahwa kondisi ekonomi nasional tetap stabil dengan fundamental yang kokoh. Stok budaya nasional dalam kondisi aman dan stabilitas fiskal tetap terjaga. Untuk itu kebijakan berikut ini diambil agar masyarakat tetap tenang dan tetap produktif,” kata Airlangga.

Yang kedua, sebagai langkah adaptif dan preventif guna menghadapi dinamika global, pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja yang mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.

“Kebijakan ini mencakup beberapa langkah utama seperti penerapan work from home bagi ASN, aparatur sipil negara di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu yaitu setiap hari Jumat,” kata Airlangga.

Butir ketiga adalah imbauan umum bagi masyarakat terkait efisiensi energi. Masyarakat diminta agar menjalankan kebiasaan hemat energi dalam aktivitas sehari-hari, baik di rumah maupun di tempat kerja.

Lalu menerapkan mobilitas cerdas, yaitu memprioritaskan penggunaan transportasi publik. Serta masyarakat diminta tetap produktif menjalankan roda ekonomi sebagaimana biasa.

Baca Juga  Pertumbuhan Ekonomi 2025 Tembus 5,11%, Airlangga Ungkap Penyebab Tak Capai Target APBN

Yang keempat, lanjut Airlangga, kebijakan ini akan mulai berlaku 1 April dan akan dilakukan evaluasi setelah dua bulan pelaksanaan dan pengaturan teknis. Ini akan dituang dalam surat edaran Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Ketenagakerjaan.

Kelima, potensi penghematan dari kebijakan work from home ini yang langsung ke APBN adalah 6,2 triliun, para total pembelanjaan PBM masyarakat berpotensi untuk dihemat juga sebesar 59 triliun.

Keenam, pemerintah juga melakukan langkah strategis dalam pengelolaan keuangan negara melalui prioritisasi dan refocusing belanja ke kementerian dan lembaga.

“Potensi prioritisasi dan refocusing anggaran kementerian dan lembaga ini dalam range Rp121,2 triliun hingga Rp130,2 triliun,” kata Airlangga.

Butir yang ketujuh, sebagai bagian dari upaya kemandirian energi dan efisiensi energi, pemerintah melakukan kebijakan B50. Ini mulai berlaku 1 Juli 2026. Pertamina telah siap untuk mengimplementasikan blending. Dan ini berpotensi mengurangi penggunaan BBM berbasis fosil sebanyak 4 juta kiloliter.

Kemudian butir yang terakhir, pemerintah mendorong optimalisasi program makan bergizi gratis. Dimana program ini diarahkan untuk penyediaan makanan segar selama lima hari dalam seminggu, dan tetap memperhatikan pengecualian, seperti untuk asrama, daerah 3T, dan daerah yang dengan tingkat stunting tinggi.

“Potensi penghematan dari kegiatan ini mencapai Rp20 triliun. Dan keseluruhan kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi struktural menuju ekonomi yang lebih efisien, produktif, dan berdaya tahan. Dan pemerintah mengajak seluruh masyarakat dan dunia usaha untuk tetap produktif, berpartisipasi aktif, dan mendukung efisiensi dan transformasi budaya kerja ini,” pungkas Airlangga.

Airlangga Hartarto headline kebijakan budaya kerja kebijakan energi nasional Menko Perekonomian
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleVideo: Mesin Pesawat Delta Air Lines Meledak Saat Lepas Landas, 288 Penumpang Selamat
Next Article Skema WFH ASN hingga Kendaraan dan Perjalanan Dinas yang Kena Pangkas

Berita Lainnya

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan

18 Juli 2026 / 18:39 WIB

OPINI: Takdir di Balik Lionel Messi, Memandikan Bayi Lamine Yamal 19 Tahun Lalu, Kini Keduanya Berhadapan di Final Piala Dunia 2026

18 Juli 2026 / 18:19 WIB

Review Lengkap Samsung Galaxy A27 5G: Keunggulan, Kekurangan dan Harganya

18 Juli 2026 / 16:04 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Pimpin Upacara Hari Pendidikan Nasional 2026 di Banyuwangi

Ahmad Nuryaman02 Mei 2026 / 08:36 WIB

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat

18 Juli 2026 / 19:04 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.