Jakarta (Tutur.co.id) – Pemerintah resmi mengumumkan pemberlakukan sisem bekerja dari rumah alias work from home (WFH) untuk ASN Pusat dan Daerah. Kebijakan ini berlaku mulai besok, Rabu 1 April 2026.
“Pemerintah menyerahkan pengaturannya kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) untuk menetapkan mekanisme yang diterapkan,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers via zoom, Selasa malam 31 Maret 2026.
Yang jelas, lanjut Airlangga, terdapat pengecualian bagi bidang usaha yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, sehingga mereka tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Adapun sektor yang dikecualikan WFH dan tetap kerja dari kantor dan lapangan yakni layanan publik, kesehatan, keamanan, kebersihan, produksi, energi, bahan pokok, makanan minuman, transportasi, perdagangan, logistik.
“Sektor pendidikan tetap tatap muka 5 hari seminggu dan tidak ada pembatasan ajang olahraga,” tambah Airlangga.
Airlangga menegaskan bahwa pemerintah mengambil langkah ini untuk mengantisipasi dampak dari konflik di Timur Tengah, yang mempengaruhi gejolak harga energi dunia.
“Kebijakan ini merupakan langkah antisipasi pemerintah yang tercakup dalam program transformasi budaya kerja nasional yang menjunjung konsep efisiensi dan modern,” pungkasnya.

