Jakarta (tutur.co.id) – Eks Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 Hari Karyuliarto menanggapi vonis 4,5 tahun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan LNG yang merugikan negara.
Menurut Hari, ia mencium proses persidangan ini adalah setingan dari awal. Karena itu, ia juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan langsung dengan memperbaiki proses peradilan yang menurutnya sangat tidak adil ini.
“Jadi kalau yang saya lakukan sekarang pertama mengucap syukur, berdoa dan saya akan mempertimbangkan untuk menggugat BPK sebagai institusi yang telah melakukan kesalahan dalam memberikan laporan audit investigatif,” kata Hari Karyuliarto, Senin 4 Mei 2026
Lebih lanjut Hari menjelaskan, institusi BPK telah melakukan dua kesalahan mendasar terkait laporannya tersebut. Pertama LHP tersebut illegal karena ditandatangani orang yang tidak berhak dan yang kedua di bawah standar karena telah melanggar pedoman proses investigatif.

