Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
  • Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
  • Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Dua Eks Direktur Pertamina Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi LNG

Dua Eks Direktur Pertamina Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi LNG

Hukum Toto Pribadi05 Mei 2026 / 12:18 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Hari Karyuliarto (kanan) (Foto: Tutur/Antara/M Risyal Hidayat)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Dua eks direktur Pertamina, Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, divonis masing-masing 4,5 tahun dan 3,5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan LNG yang merugikan negara.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Suwandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 4 Mei 2026.

Dalam sidang tersebut, selain membacakan vonis eks Direktur Gas Pertamina itu, hakim juga membacakan vonis untuk mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani, sebagai Terdakwa II.

“Dan Terdakwa II Yenni Andayani dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim.

Dakwaan kedua yang dimaksud majelis adalah Pasal 3 juncto UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Selain pidana badan, keduanya dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan Hari dan Yenni telah terbukti menyalahgunakan kewenangannya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar US$113.839.186,60 atau setara Rp1,7 triliun.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan keduanya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Para terdakwa masing-masing telah berusia di atas 60 tahun, dan para terdakwa belum pernah dihukum,” kata hakim sebagai pertimbangan yang meringankan.

Terkait Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menyatakan bahwa uang yang diterima Karen dianggap sebagai pendapatan yang sah. Namun, dalam perkara ini, perbuatan kedua terdakwa dinilai tetap memperkaya korporasi CCL.

Baca Juga  BBM Non-Subsidi Naik, Pengamat: Trik 'Memaksa' Pemerintah Dongkrak Kendaraan Listrik

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa antara lain adalah tindakan Hari yang diduga tidak menyusun pedoman proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan dari Cheniere Energy Inc. Padahal, konsultan PT Pertamina telah memperingatkan agar pembelian dilakukan jika sudah ada pembeli tetap (confirmed buyer).

Kenyataannya, saat pembelian dengan skema impor tersebut dilakukan, belum ada pembeli tetap. Mengingat sifat LNG yang mudah menguap dan tidak bisa disimpan terlalu lama, kargo gas tersebut akhirnya kembali diekspor ke luar negeri dengan harga yang jauh lebih rendah sehingga menimbulkan kerugian.

Kasus Korupsi kasus LNG pertamina Korupsi korupsi lng pertamina pengadilan negeri jakarta pusat Pertamina
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMenteri LH Dorong Pendekatan Green Policing, Bentuk Upaya Preventif Pengendalian Lingkungan
Next Article Sidang Putusan Kasus LNG, Eks Direktur Gas Pertamina ‘Colek’ Presiden Prabowo

Berita Lainnya

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Febrie Tak Ditahan Usai Diperiksa, Hotman: 18 Pertanyaan Terjawab

17 Juli 2026 / 22:42 WIB

Alasan Polri Tetapkan Febrie Tersangka Meski Belum Diperiksa

17 Juli 2026 / 21:26 WIB

Emas Batangan 74 Kg hingga Dolar Kasus Febrie Adriansyah Dinyatakan Asli

17 Juli 2026 / 20:54 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Video: Erupsi Gunung Dukono, Tim SAR Gabungan Kerahkan 150 Personel untuk Pencarian Pendaki

Kristo Suryokusumo10 Mei 2026 / 11:00 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal

18 Juli 2026 / 12:45 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026

18 Juli 2026 / 11:20 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.