Jakarta (tutur.co.id) – Dua eks direktur Pertamina, Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, divonis masing-masing 4,5 tahun dan 3,5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan LNG yang merugikan negara.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Suwandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 4 Mei 2026.
Dalam sidang tersebut, selain membacakan vonis eks Direktur Gas Pertamina itu, hakim juga membacakan vonis untuk mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani, sebagai Terdakwa II.
“Dan Terdakwa II Yenni Andayani dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim.
Dakwaan kedua yang dimaksud majelis adalah Pasal 3 juncto UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Selain pidana badan, keduanya dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan Hari dan Yenni telah terbukti menyalahgunakan kewenangannya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar US$113.839.186,60 atau setara Rp1,7 triliun.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan keduanya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Para terdakwa masing-masing telah berusia di atas 60 tahun, dan para terdakwa belum pernah dihukum,” kata hakim sebagai pertimbangan yang meringankan.
Terkait Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menyatakan bahwa uang yang diterima Karen dianggap sebagai pendapatan yang sah. Namun, dalam perkara ini, perbuatan kedua terdakwa dinilai tetap memperkaya korporasi CCL.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa antara lain adalah tindakan Hari yang diduga tidak menyusun pedoman proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan dari Cheniere Energy Inc. Padahal, konsultan PT Pertamina telah memperingatkan agar pembelian dilakukan jika sudah ada pembeli tetap (confirmed buyer).
Kenyataannya, saat pembelian dengan skema impor tersebut dilakukan, belum ada pembeli tetap. Mengingat sifat LNG yang mudah menguap dan tidak bisa disimpan terlalu lama, kargo gas tersebut akhirnya kembali diekspor ke luar negeri dengan harga yang jauh lebih rendah sehingga menimbulkan kerugian.

