Jakarta (tutur.co.id) — Pemerintah mempertegas langkah perlindungan sawah petani di tengah masifnya alih fungsi lahan. Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ke Istana Merdeka, Rabu (28/1/2026), untuk membahas pengendalian konversi lahan sawah nasional sebagai penopang utama ketahanan dan swasembada pangan.
Usai pertemuan, Nusron mengungkapkan fakta krusial: dalam kurun 2019–2024, Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah yang berubah menjadi kawasan industri dan perumahan. Angka tersebut menjadi alarm bagi negara karena berpotensi menggerus ruang hidup petani sekaligus mengancam pasokan pangan jangka panjang.
“Dalam pembicaraan dengan beliau tadi, kami melaporkan, kami sudah mengambil langkah-langkah, yang langkah-langkah tersebut harus kami konsultasikan sama Pak Presiden, dan alhamdulillah Bapak Presiden merestui,” ujar Nusron.
Ia menjelaskan, langkah strategis Kementerian ATR/BPN mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030, yang menempatkan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai mandat utama negara.
“Kalau mengacu kepada Perpres Nomor 12 tahun 2025 tentang rencana pembangunan jangka menengah tahun 2025-2030, di situ dinyatakan bahwa yang namanya lahan sawah yang masuk kategori LP2B yaitu lahan pangan dan pertanian berkelanjutan, yaitu lahan sawah yang harus diproteksi tidak boleh dialihfungsikan menjadi apapun selama-lamanya, itu jumlahnya harus 87 persen minimal dari total LBS. LBS itu adalah lahan baku sawah,” imbuh Nusron.

Sebagai langkah transisi, pemerintah menetapkan seluruh Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai LP2B di daerah yang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)-nya belum memenuhi ketentuan minimal 87 persen. Kebijakan ini bersifat sementara, hingga pemerintah daerah menetapkan secara tegas pembagian antara lahan yang dilindungi dan lahan yang dapat dikonversi.
“Bagi daerah yang sudah mencantumkan LP2B-nya di dalam RTRW-nya tapi belum mencapai angka 87 persen, kami minta untuk segera melaksanakan revisi RTRW dalam waktu enam bulan. Supaya apa? supaya angkanya masuk pada level 87 persen, supaya sawah kita tidak hilang,” ungkap Yusron.
Langkah pengetatan tata ruang harus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah berupaya menghentikan laju penyusutan sawah petani. Sawah tak lagi dipandang sekadar hamparan tanah, melainkan aset strategis negara yang menentukan masa depan pangan, kesejahteraan petani, dan kedaulatan ekonomi Indonesia.

