Jakarta (Tutur.co.id) – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla membuktikan ucapannya untuk melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Mabes Polri, Senin 6 April 2026. Rismon dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik JK yang dituding mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan terkait keaslian ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Kuasa hukum Jusuf Kalla (JK) tiba di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, pukul 10.10 WIB. Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, membawa seberkas dokumen untuk disampaikan kepada penyidik di Bareskrim Polri.
Tak hanya Rismon, kuasa hukum JK juga melaporkan beberapa nama yang diduga ikut menyebarkan berita bohong melalui platform YouTube.
“Hari ini, kami akan membuat laporan polisi. Tidak hanya untuk saudara Rismon, tetapi ada beberapa juga yang turut akan kami laporkan,” kata Abdul Talaohu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Abdul Talaohu menegaskan pihaknya menganggap laporan tersebut secara serius karena tuduhan Rismon kepada JK yang diduga telah menyerahkan uang sebesar Rp5 miliar kepada pihak Roy Suryo.
“Dia mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang salah satunya menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi, ada pejabat elite dan di situ beliau menyebutkan Pak JK menyerahkan duit kepada Roy dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar dan beliau menyaksikan,” katanya.
Selain itu, Abdul menjelaskan JK juga melaporkan pernyataan Mardiansyah Semar saat menghadiri podcast atau siniar bersama Budhius M Piliang sebagai pemilik akun YouTube “Ruang Konsensus”. JK juga melaporkan dua akun YouTube, yakni Musik Ciamis, dan Mosato TV, atas dugaan pernyataan fitnah.
“Mardiansyah Semar, Ketua Rampai Nusantara, dalam pernyataan di Youtube itu menyampaikan bahwa Pak JK ini sudah tidak lagi punya kapasitas masih punya insting berkuasa yang tidak rasional. Ada kalimat yang menuduh Pak JK pecundang gitulah ya. Kalau kita tarik sehingga gerakan beliau itu mengarah kepada inkonstitusional. Ini kan berita hoaks,” jelasnya.
Kuasa hukum JK melaporkan pihak Rismon dengan pasal pencemaran nama baik, yakni Pasal 439 jo. Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru serta Pasal 27A jo. Pasal 45 UU ITE.
“Pencemaran nama baik itu di Pasal 439 jo. Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang KUHP yang baru. Terus kami laporkan juga dengan Pasal 27A jo. Pasal 45 di UU ITE itu pencemaran nama baik. Kalau di KUHP itu tuduhan fitnah, masuk juga berita bohong,” pungkas Abdul.

