Jakarta (tutur.co.id) — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan uang negara hasil penertiban kawasan hutan yang telah masuk ke kas negara tidak diperlakukan secara terpisah berdasarkan sumbernya. Seluruh dana tersebut akan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2025 dan berpotensi menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Uang ini kan kalau sudah masuk ke kas negara tidak bisa dipisah-pisahkan dari mana. Yang jelas kita bisa pakai untuk menekan defisit APBN. Atau bisa juga dipakai untuk tahun depan,” kata Purbaya kepada wartawan usai acara penyerahan pengembalian kerugian negara di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu, 24 Desember 2025.
Purbaya menjelaskan, total dana yang diterima negara dari penertiban kawasan hutan dan penyelamatan keuangan negara mencapai Rp 6,6 triliun. Dana tersebut berasal dari denda administratif penguasaan kawasan hutan serta penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung.
Menurut Purbaya, seluruh penerimaan itu akan masuk ke pos PNBP APBN 2025 dan otomatis memperkuat posisi fiskal pemerintah. Tambahan penerimaan negara ini memberi ruang lebih besar bagi pemerintah dalam mengelola pembiayaan dan belanja negara.
“Yang penting uangnya kembali ke negara. Dari sisi fiskal, ini membantu memperbaiki struktur APBN,” ujarnya.
Penyerahan uang negara senilai Rp 6.625.294.190.469,74 dilakukan secara simbolis oleh Purbaya dalam acara yang disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, pemerintah juga menyerahkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap V seluas 893.002,38 hektare.
Dalam sepuluh bulan terakhir, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatat penguasaan kembali lahan perkebunan seluas 4,08 juta hektare, melampaui target awal, dengan nilai indikatif lahan yang ditertibkan diperkirakan mencapai Rp 150 triliun. (bmg)

