Jakarta (tutur.co.id) — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi membebaskan pajak untuk aksi korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rangka perampingan perusahaan pelat merah. Kebijakan tersebut mencakup proses merger, akuisisi, hingga restrukturisasi yang dilakukan demi efisiensi BUMN.
Kebijakan itu disepakati usai pertemuan Purbaya dengan Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria pada Rabu (6/5/2026). Namun, insentif pajak tersebut hanya berlaku sementara hingga tahun 2029.
“Transaksi yang jual beli itu lho, untuk merger efisiensi itu kita nol kan. Kita kasih waktu tiga tahun sampai 2029, setelah itu kita terapkan pajak yang sama untuk semua perusahaan kalau dia masih melakukan merger akuisisi,” ujar Purbaya di Menara Radius Prawiro, Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Pemerintah sendiri tengah mendorong program besar perampingan BUMN. Jumlah perusahaan pelat merah ditargetkan dipangkas drastis dari sekitar 1.000 entitas menjadi hanya 200 perusahaan.
Menurut Purbaya, proses restrukturisasi dan konsolidasi BUMN membutuhkan biaya besar sehingga tidak tepat jika negara tetap membebankan pajak atas transaksi tersebut.
“Kalau kita pajaki pada waktu dia jual beli di situ, padahal itu untuk efisiensi, jadi mahal sekali cost-nya. Untuk saya juga nggak masuk akal, kan tujuannya untuk efisiensi,” tuturnya.
Ia menegaskan fokus pemerintah saat ini adalah menciptakan struktur BUMN yang lebih ramping, sehat, dan menguntungkan.
“Bagi saya yang penting adalah perusahaannya nanti jadi lebih streamline, untungnya lebih banyak, lebih efisien,” tambah Purbaya.
Meski memberikan relaksasi pajak untuk aksi merger dan akuisisi, Purbaya memastikan kewajiban pajak lainnya tetap berlaku normal, termasuk pajak penghasilan (PPh).
“PPh itu segala macam biasa, normal,” katanya.

