Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
  • Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Finance»Purbaya Bebaskan Pajak Merger BUMN hingga 2029, Perampingan Perusahaan Pelat Merah Dipercepat

Purbaya Bebaskan Pajak Merger BUMN hingga 2029, Perampingan Perusahaan Pelat Merah Dipercepat

Finance Gusti Tetiro08 Mei 2026 / 08:28 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Tutur/Antara/M Risyal Hidayat)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) —  Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi membebaskan pajak untuk aksi korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rangka perampingan perusahaan pelat merah. Kebijakan tersebut mencakup proses merger, akuisisi, hingga restrukturisasi yang dilakukan demi efisiensi BUMN.

Kebijakan itu disepakati usai pertemuan Purbaya dengan Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria pada Rabu (6/5/2026). Namun, insentif pajak tersebut hanya berlaku sementara hingga tahun 2029.

“Transaksi yang jual beli itu lho, untuk merger efisiensi itu kita nol kan. Kita kasih waktu tiga tahun sampai 2029, setelah itu kita terapkan pajak yang sama untuk semua perusahaan kalau dia masih melakukan merger akuisisi,” ujar Purbaya di Menara Radius Prawiro, Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Pemerintah sendiri tengah mendorong program besar perampingan BUMN. Jumlah perusahaan pelat merah ditargetkan dipangkas drastis dari sekitar 1.000 entitas menjadi hanya 200 perusahaan.

Menurut Purbaya, proses restrukturisasi dan konsolidasi BUMN membutuhkan biaya besar sehingga tidak tepat jika negara tetap membebankan pajak atas transaksi tersebut.

“Kalau kita pajaki pada waktu dia jual beli di situ, padahal itu untuk efisiensi, jadi mahal sekali cost-nya. Untuk saya juga nggak masuk akal, kan tujuannya untuk efisiensi,” tuturnya.

Ia menegaskan fokus pemerintah saat ini adalah menciptakan struktur BUMN yang lebih ramping, sehat, dan menguntungkan.

“Bagi saya yang penting adalah perusahaannya nanti jadi lebih streamline, untungnya lebih banyak, lebih efisien,” tambah Purbaya.

Meski memberikan relaksasi pajak untuk aksi merger dan akuisisi, Purbaya memastikan kewajiban pajak lainnya tetap berlaku normal, termasuk pajak penghasilan (PPh).

“PPh itu segala macam biasa, normal,” katanya.

Baca Juga  Bappenas Targetkan Ekonomi RI Tumbuh 7,5% pada 2027, Juda Agung: Jangan Sampai Indonesia Tua Sebelum Kaya
headline merger BUMN pajak BUMN purbaya yudhi sadewa restrukturisasi BUMN
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleLokasi Layanan Samsat Keliling 8 Mei 2026
Next Article IHSG akan Menguat, Simak Sejumlah Saham Primadona Menurut Korea Investment dan MNC Sekuritas

Berita Lainnya

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Febrie Tak Ditahan Usai Diperiksa, Hotman: 18 Pertanyaan Terjawab

17 Juli 2026 / 22:42 WIB

Alasan Polri Tetapkan Febrie Tersangka Meski Belum Diperiksa

17 Juli 2026 / 21:26 WIB

Gunakan Rompi Pink, Don Ritto Ditahan Kejagung Kasus Dugaan TPPU

17 Juli 2026 / 20:09 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Kejagung Kecolongan PT PMM Dua Kali Ekspor Mineral Tanah Jarang

Ahmad Nuryaman08 Juli 2026 / 15:39 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal

18 Juli 2026 / 12:45 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.