Oleh: Prof. Didik J. Rachbini, Ph.D. *)
Indonesia sejak awal berdiri tidak membangun pendidikan nasional hanya melalui negara. Sejarah menunjukkan bahwa masyarakatlah yang lebih dahulu mengambil peran. Organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, berbagai yayasan Gereja, hingga kelompok-kelompok masyarakat mendirikan ribuan sekolah dan perguruan tinggi sebagai bentuk gotong royong mencerdaskan kehidupan bangsa.
Bahkan sejumlah perguruan tinggi swasta telah lahir sebelum Republik Indonesia berdiri. Mereka bukan sekadar institusi pendidikan, melainkan manifestasi partisipasi warga negara dalam menjalankan amanat konstitusi. Karena itu, negara semestinya memandang perguruan tinggi swasta (PTS) sebagai mitra strategis, bukan sekadar pelengkap dari sistem pendidikan tinggi nasional.
Ironisnya, arah kebijakan pendidikan tinggi beberapa tahun terakhir justru bergerak ke arah yang sebaliknya. Ekosistem yang dibangun semakin timpang. Perguruan tinggi negeri (PTN) memperoleh dukungan anggaran negara sekaligus diberi ruang yang hampir tanpa batas untuk berekspansi merekrut mahasiswa. Di sisi lain, PTS dibiarkan bertarung sendirian mengandalkan dana masyarakat.
Fenomena penerimaan mahasiswa baru menjadi ilustrasi paling nyata. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah PTN menerima mahasiswa dalam jumlah yang sangat besar. Universitas Negeri Surabaya, misalnya, menerima sekitar 23 ribu mahasiswa baru setiap tahun. Universitas Brawijaya mendekati 21 ribu mahasiswa baru per tahun. Jumlah tersebut hampir setara dengan total populasi mahasiswa di universitas-universitas kelas dunia seperti Harvard atau Oxford, yang masing-masing hanya memiliki sekitar 25 ribu mahasiswa secara keseluruhan, bukan mahasiswa baru setiap tahun.
Data nasional menunjukkan lonjakan jumlah mahasiswa yang sangat signifikan. Dalam rentang 2022 hingga 2025, jumlah mahasiswa meningkat dari sekitar 2,9 juta menjadi sekitar 4,5 juta orang. Namun pertumbuhan tersebut tidak dinikmati secara proporsional oleh seluruh ekosistem pendidikan tinggi. Sebagian besar justru tersedot ke PTN.
Konsekuensinya mulai terlihat. Ribuan PTS mengalami penurunan jumlah mahasiswa secara drastis. Dalam dua hingga tiga tahun terakhir, jumlah mahasiswa PTS diperkirakan turun dari sekitar 4,8 juta menjadi sekitar 4 juta orang. Banyak kampus kehilangan daya hidup. Sebagian terpaksa melakukan efisiensi besar-besaran, sebagian lainnya menutup program studi, bahkan tidak sedikit yang akhirnya berhenti beroperasi.
Yang dipersoalkan bukanlah keberhasilan PTN menarik minat masyarakat. Yang menjadi masalah adalah absennya regulasi yang menjaga keseimbangan ekosistem. Negara membiarkan institusinya sendiri bersaing secara langsung dengan lembaga pendidikan yang dibangun masyarakat menggunakan sumber daya yang sama sekali berbeda.
Persaingan itu menjadi tidak seimbang karena PTN memperoleh dua sumber pembiayaan sekaligus. Mereka menerima anggaran negara yang nilainya mencapai triliunan rupiah setiap tahun, tetapi tetap mengandalkan penerimaan mahasiswa dalam jumlah besar untuk memperoleh dana masyarakat. Sebaliknya, sebagian besar PTS menjalankan seluruh aktivitasnya hanya dengan dukungan dana yayasan dan uang kuliah mahasiswa.
Banyak PTS dengan tiga hingga empat ribu mahasiswa harus mengelola seluruh operasional hanya dengan anggaran sekitar Rp50 miliar hingga Rp80 miliar setahun. Pada saat yang sama, PTN besar memperoleh alokasi APBN hingga Rp1 triliun sampai Rp3 triliun, kemudian masih menghimpun dana masyarakat dalam jumlah yang bahkan dapat melampaui bantuan negara.
Ketimpangan inilah yang menciptakan kompetisi yang tidak sehat.
Yang lebih mengkhawatirkan, PTN tampak semakin menjauh dari mandat strategisnya sebagai universitas riset. Energi kelembagaan lebih banyak diarahkan pada ekspansi jumlah mahasiswa dibandingkan peningkatan kualitas riset, inovasi, publikasi ilmiah, maupun reputasi internasional. Akibatnya, sebagian besar PTN Indonesia masih tertinggal dalam berbagai pemeringkatan universitas di tingkat ASEAN maupun dunia.
Alih-alih memperkuat kapasitas riset, beberapa PTN justru membuka kampus-kampus baru di kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya. Sulit menemukan hubungan yang kuat antara ekspansi tersebut dengan agenda peningkatan kualitas akademik. Yang tampak justru orientasi memperluas pasar mahasiswa dan sumber pendapatan baru.
Apabila kecenderungan ini terus berlangsung, PTN berisiko kehilangan identitasnya sebagai universitas riset. Kampus berubah menjadi institusi pengajaran massal yang mengejar kuantitas mahasiswa, bukan kualitas ilmu pengetahuan.
Konstitusi telah mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. Namun dalam praktiknya, berbagai kebutuhan pendidikan tinggi masih belum sepenuhnya dipenuhi sehingga banyak PTN mencari sumber pembiayaan tambahan melalui ekspansi mahasiswa. Beban tersebut kemudian bergeser menjadi tekanan yang harus ditanggung PTS.
Akibatnya lahirlah sebuah paradoks. Kesalahan desain kebijakan negara akhirnya berubah menjadi tekanan struktural terhadap perguruan tinggi swasta. PTS menjadi korban dari sistem yang sejak awal tidak dirancang secara setara.
Karena itu, pemerintah perlu melakukan koreksi mendasar terhadap tata kelola pendidikan tinggi nasional. Ada dua pilihan yang sama-sama rasional.
Pertama, apabila PTN diposisikan sebagai instrumen negara, maka seluruh kebutuhan operasionalnya harus ditanggung negara secara memadai. Dengan demikian, PTN dapat fokus menjalankan fungsi pendidikan, riset, dan pengabdian masyarakat tanpa terdorong melakukan ekspansi mahasiswa demi mengejar pendapatan.

Kedua, apabila PTN tetap diperbolehkan menghimpun dana masyarakat dalam skala besar, maka negara wajib memberikan perlakuan yang setara kepada PTS. Dukungan terhadap dosen, laboratorium, gedung, beasiswa, riset, dan pengembangan institusi harus diberikan secara lebih adil karena PTN maupun PTS sama-sama menjalankan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Yang tidak boleh dipertahankan adalah situasi sekarang: PTN memperoleh keunggulan anggaran negara sekaligus kebebasan bersaing tanpa batas, sementara PTS dibiarkan menghadapi kompetisi yang tidak seimbang.
Negara tidak boleh membangun ekosistem pendidikan yang saling mematikan. Pendidikan tinggi bukan arena persaingan pasar bebas yang membenarkan praktikĀ cut-throat competition. Pendidikan adalah investasi peradaban.
Apabila ketimpangan ini terus dibiarkan, yang terancam bukan hanya keberlangsungan ribuan PTS. Yang sesungguhnya sedang melemah adalah tradisi partisipasi masyarakat dalam membangun pendidikan nasionalātradisi yang telah hidup bahkan sebelum republik ini lahir.
Negara seharusnya hadir menjaga keseimbangan, bukan menjadi penyebab ketimpangan. Sebab ketika kebijakan publik justru menggerus institusi pendidikan yang dibangun masyarakat, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib perguruan tinggi swasta, melainkan masa depan ekosistem pendidikan tinggi Indonesia secara keseluruhan.
*) Penulis adalah Rektor Universitas Paramadina Jakarta

