Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Portugal vs RD Kongo: Tim Bertabur Bintang Diuji Underdog Afrika
  • Menkeu ke Beijing Siapkan Sovereign Panda Bond, Perkuat Strategi Pembiayaan
  • BNPB Laporkan Gelombang Bencana di Wilayah Indonesia
  • Sustainability Report 2025: TelkomGroup Perkuat Transformasi Bisnis dan Komitmen ESG
  • Alasan Elza Syarief Lepas Sony: Takut Kedok Terbuka, Saya Dianggap Berbahaya
  • Alasan BBM Naik, Polri Minta Tambahan Anggaran Rp66,1 Triliun
  • Piala Dunia 2026: Nyanyian Messi Usai Cetak Hattrick Pertama, Samai Rekor Miroslav Klose
  • Bahlil Bentuk Tim Khusus Pengadaan Batu Bara PLN, Pasokan 20 Juta Ton Masih Belum Terkontrak
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Finance»Kemenkeu Terima PNBP Rp1,029 Triliun Lewat Pemulihan Aset Kejagung

Kemenkeu Terima PNBP Rp1,029 Triliun Lewat Pemulihan Aset Kejagung

Finance Toto Pribadi15 Juni 2026 / 14:07 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia serahkan PNBP ke Kemenkeu (Foto: Tutur/Kemenkeu)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Menteri Keuangan (Menkeu) menerima secara simbolis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1.029.874.376.628 yang berasal dari hasil pemulihan aset negara oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Penyerahan dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kegiatan BPA Fair 2026 di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, pada Senin 15 Juni 2026.

Penerimaan negara tersebut merupakan hasil berbagai upaya pemulihan aset yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, meliputi hasil lelang aset pada BPA Fair 2026, penelusuran aset berupa tanah dan bangunan, serta pengembalian aset dari perkara tindak pidana korupsi, termasuk perkara Edi Tansil.

Adapun PNBP yang diterima Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terdiri atas hasil lelang BPA Fair 2026 sebesar Rp978,1 miliar, hasil penelusuran aset tanah dan bangunan senilai Rp30,9 miliar, serta hasil penelusuran aset terpidana kasus korupsi Edi Tansil berupa uang sebesar Rp51,6 miliar. Selain itu, turut diserahkan hasil lelang kepada korban sebesar Rp19,1 miliar.

Menkeu menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung, khususnya Badan Pemulihan Aset, atas keberhasilan mengembalikan aset yang menjadi hak negara. Menurutnya, keberhasilan tersebut mencerminkan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku tindak pidana, tetapi juga memastikan pemulihan kerugian negara melalui optimalisasi pengembalian aset.

“Pemulihan aset merupakan bagian penting dari upaya menjaga keuangan negara. Setiap aset yang berhasil dikembalikan menjadi tambahan penerimaan negara yang pada akhirnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Menkeu.

Menkeu juga menyoroti keberhasilan pengembalian aset dalam perkara korupsi Edi Tansil yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan bahwa hak negara atas aset yang berasal dari tindak pidana tidak akan hilang oleh berjalannya waktu.

Baca Juga  Goldman Sachs Beri Alarm: Harga Minyak Bisa Meledak ke US$135, Selat Hormuz Jadi Pemicu

“Kasus Edi Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar. Waktu boleh berjalan, tetapi hak negara tidak boleh hilang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Menkeu menekankan bahwa keberhasilan pemulihan aset merupakan hasil sinergi yang kuat antarinstansi pemerintah dalam menjaga dan menyelamatkan keuangan negara. Kolaborasi tersebut memungkinkan aset-aset yang sebelumnya hilang atau belum dapat dipulihkan untuk kembali diamankan dan dimanfaatkan bagi kepentingan negara.

Kemenkeu berkomitmen untuk mengelola seluruh penerimaan negara, termasuk yang berasal dari pemulihan aset, secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan yang baik diharapkan semakin memperkuat kapasitas fiskal negara dalam mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ke depan, Kemenkeu akan terus memperkuat sinergi dengan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung serta seluruh pemangku kepentingan guna mengoptimalkan pemulihan aset dan penyelamatan keuangan negara.

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung headline jaksa agung Kejaksaan Agung Kementerian Keuangan Menteri Keuangan pilihan editor PNBP
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleIHSG dan Rupiah Kompak Melonjak, JP Morgan Tetap Jagokan Saham ANTM Meski Target Harga Dipangkas
Next Article KPK Batal Lagi Periksa Bos Maktour Fuad Hasan Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Lainnya

Portugal vs RD Kongo: Tim Bertabur Bintang Diuji Underdog Afrika

17 Juni 2026 / 15:00 WIB

Menkeu ke Beijing Siapkan Sovereign Panda Bond, Perkuat Strategi Pembiayaan

17 Juni 2026 / 14:58 WIB

Alasan BBM Naik, Polri Minta Tambahan Anggaran Rp66,1 Triliun

17 Juni 2026 / 12:55 WIB

Piala Dunia 2026: Nyanyian Messi Usai Cetak Hattrick Pertama, Samai Rekor Miroslav Klose

17 Juni 2026 / 12:24 WIB

Bahlil Bentuk Tim Khusus Pengadaan Batu Bara PLN, Pasokan 20 Juta Ton Masih Belum Terkontrak

17 Juni 2026 / 11:59 WIB

Besok Hotel Sultan Bakal ‘Direbut Paksa’ Pemerintah, Tak Bisa Ditawar Lagi!

17 Juni 2026 / 11:54 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Bocoran Pembicaraan Presiden Prabowo dengan PM Malaysia Anwar Ibrahim

Toto Pribadi28 Maret 2026 / 00:16 WIB

Portugal vs RD Kongo: Tim Bertabur Bintang Diuji Underdog Afrika

17 Juni 2026 / 15:00 WIB

Menkeu ke Beijing Siapkan Sovereign Panda Bond, Perkuat Strategi Pembiayaan

17 Juni 2026 / 14:58 WIB

BNPB Laporkan Gelombang Bencana di Wilayah Indonesia

17 Juni 2026 / 14:28 WIB

Sustainability Report 2025: TelkomGroup Perkuat Transformasi Bisnis dan Komitmen ESG

17 Juni 2026 / 13:58 WIB

Alasan Elza Syarief Lepas Sony: Takut Kedok Terbuka, Saya Dianggap Berbahaya

17 Juni 2026 / 13:42 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.