Jakarta (tutur.co.id) – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak meski penerimaan pajak melonjak 21,4 persen pada Semester I 2026. Peningkatan ini diakui merupakan hasil reformasi perpajakan dan perbaikan administrasi.
“Kalau kita lihat penerimaan pajak saja itu tumbuhnya 21,4 persen. Ini perkembangan yang menggembirakan mengingat tahun lalu kontraksi 7 persen di enam bulan pertama. Jadi reformasi perpajakan dan reformasi organisasi maupun personalia perpajakan sudah memberikan hasil yang cukup menjanjikan,” kata Purbayaa dikutip dari siaran persnya Rabu 8 Juli 2026.
Menkeu akan terus usahakan ke depan penerimaan pajak semakin membaik tanpa menaikkan tax rate sehingga tidak ada kenaikan tarif pajak.
Pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara melalui intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan, serta peningkatan disiplin pengumpulan pajak, tanpa menaikkan tarif. Strategi ini menjadi sinyal positif bagi dunia usaha dan pelaku ekonomi.
Hingga Semester I 2026, pendapatan negara mencapai Rp1.459,4 triliun atau 46,3 persen dari target APBN, tumbuh 21,4 persen dibanding periode sama tahun lalu. Penerimaan perpajakan tercatat Rp1.187,8 triliun (44,1 persen dari target) dan PNBP Rp271 triliun (59 persen dari target).
Purbaya menegaskan pemerintah menjaga keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan keberlangsungan dunia usaha.
Kebijakan perpajakan akan tetap dirancang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa memberikan beban tambahan melalui kenaikan tarif pajak.

