Jakarta (tutur.co.id) – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Seperti ramai diberitakan sebelumnya, 3 pucuk pimpinan di Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, telah mengenakan rompi pink dan tangan diborgol dengan status tersangka.
Dadan Hindayana (DH) sebelumnya menjabat sebagai Kepala BGN sebelum akhirnya Selasa kemarin dicopot Presiden Prabowo Subianto. Lalu tersangka kedua, Sony Sonjaya (SS) sebelumnya menjabat sebagai Eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan tersangka ketiga Lodewyk Pusung (LP) selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik serangkaian pemeriksaan saksi terhadap saudara DH, SS, dan LP, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” tulis keterangan resmi Kejaksaan Agung, Rabu 3 Juni 2026.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung telah menggeledah kantor BGN yang berada di Kawasan Kebon Sirih. Penggeledahan itu dilakukan setelah Selasa malam Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatan Kepala BGN. Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung juga dicopot dari jabatan wakil kepala BGN.

