Jakarta (tutur.co.id) – Seorang driver ojek online bernama Wahyu (55) tahun mengungkapkan pandangan berbeda merespons soal potongan jasa aplikasi yang diatur dalam Perpres No 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi.
Wahyu merupakan satu dari sekian ribu driver ojol yang telah menggantungkan hidupnya selama lebih dari 10 tahun untuk menghidupi keluarganya.
Menanggapi ihwal potongan jasa aplikasi ojol terbaru, ia cukup antusias menyambut hal tersebut.
“Kalau saya mah senang banget, enggak usah 8%, 10% saja sudah senang, 20% gede lohh 10% saja sudah senang,” kata Wahyu saat ditemui di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu 6 Mei 2026.
Meski demikian, ia memiliki pandangan lain soal itu, menurutnya potongan biaya aplikasi senilai 8% belum menyentuh akar permasalahan. Pasalnya dirinya mengakui hal memberatkan sesama driver yakni fitur berbayar yang disediakan oleh masing-masing aplikator.
Fitur berbayar memungkinkan driver memiliki potensi lebih besar mendapatkan orderan dengan catatan harus membayar lebih diluar biaya aplikasi.
“Sekarang ada hemat dan gaspol (fitur berbayar), itu kan jadi kacau. Hemat saja sudah bayar kita. Makin ribet saja kayaknya dah. Kalau mau saya sih hematnya enggak usah bayar, enggak usah dipotong, biarin deh 20% enggak jadi masalah,” ucapnya.
Menurut pengakuannya, ia secara pribadi tidak keberatan dengan potongan yang semula telah ditetapkan aplikator, hal itu dibuktikan dengan pendapatannya yang dianggapnya telah mencukupi kebutuhan keluarganya.
Jika memang potongan aplikator diterapkan 8%, dirinya tidak merasa khawatir pendapatannya menurun akibat kehilangan penumpang, pasalnya jasanya masih banyak diperebutkan pelanggan.
“Menurut saya sih enggak bakal sepi lah. Penumpang membutuhkan banget sih. Dulu dari awal saya 2016 sampai sekarang enggak pernah ada sepi. Lagi belum ada promo-promo tetap rame, apalagi sekarang penumpang membutuhkan banget,” tutupnya.
Sekedar informasi Presiden Prabowo menyatakan telah teken Perpres No 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi.
Peraturan ini berisikan poin yang mengatur batasan biaya aplikasi di bawah 10% hingga jaminan keselamatan menjadi hak yang harus diberikan kepada driver.
Tak hanya itu, sebagai cerminan keseriusan pemerintah memberikan perhatian kepada para driver ojol, badan investasi milik negara yakni Danantara juga sudah membeli saham milik PT Goto Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).

