Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
  • Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Polres Trenggalek Tangkap Bandar Arisan Bodong yang Kabur ke Timor Leste, Korban Rugi Ratusan Juta

Polres Trenggalek Tangkap Bandar Arisan Bodong yang Kabur ke Timor Leste, Korban Rugi Ratusan Juta

Hukum Sasha Widiawati07 April 2026 / 10:06 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kapolres Trenggalek, Ridwan Maliki
Kapolres Trenggalek, Ridwan Maliki
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Trenggalek (tutur.co.id) – Pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan bermodus lelang arisan di Trenggalek akhirnya menemui titik terang. Aparat Satreskrim Polres Trenggalek Polda Jawa Timur berhasil mengamankan tersangka utama berinisial NK yang sebelumnya sempat melarikan diri ke luar negeri.

Kapolres Trenggalek, Ridwan Maliki, menjelaskan bahwa proses penangkapan bermula dari penyelidikan intensif setelah tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Polisi kemudian menetapkan NK sebagai buronan dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).

Dalam pelariannya, tersangka diketahui berada di Timor Leste. Berbekal koordinasi lintas instansi, termasuk pihak imigrasi, NK akhirnya berhasil dideportasi dan diserahkan kepada aparat di wilayah Nusa Tenggara Timur sebelum dibawa kembali ke Trenggalek untuk menjalani proses hukum.

Tersangka diamankan pada Kamis, 19 Maret 2026, dan langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pelarian panjang yang sempat menyulitkan proses penegakan hukum.

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah korban pada Januari 2026. NK diduga menjalankan praktik arisan dengan sistem lelang, di mana peserta dijanjikan keuntungan tertentu. Namun, ketika jatuh tempo pencairan, para korban tidak menerima dana sebagaimana yang telah dijanjikan.

Nilai kerugian yang dialami korban bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga mencapai Rp531 juta. Modus yang digunakan pelaku dinilai cukup meyakinkan, sehingga berhasil menarik banyak peserta dalam waktu singkat.

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua rekening bank, satu paspor, serta dokumen rekening koran atas nama tersangka. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, NK dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda kategori IV.

Baca Juga  Garuda Muda Cukur Timor Leste 3-0 di Piala AFF U-19

Polisi juga membuka peluang bagi korban lain yang belum melapor untuk segera menghubungi pihak berwenang. Selain itu, masyarakat diimbau agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan, terutama yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat melalui media sosial.

Kapolres menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam berinvestasi maupun mengikuti kegiatan keuangan informal seperti arisan. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan hotline 110 guna melaporkan potensi gangguan keamanan atau tindak kriminal di wilayahnya. (sas)

arisan bodong Polres Trenggalek Timor Leste Trenggalek
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleJadwal Timnas Indonesia vs Malaysia di Piala AFF Futsal 2026: Ujian Konsistensi Garuda
Next Article Jadwal MotoGP Spanyol 2026 di Jerez: Lengkap dari Latihan hingga Balapan Utama

Berita Lainnya

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Febrie Tak Ditahan Usai Diperiksa, Hotman: 18 Pertanyaan Terjawab

17 Juli 2026 / 22:42 WIB

Alasan Polri Tetapkan Febrie Tersangka Meski Belum Diperiksa

17 Juli 2026 / 21:26 WIB

Emas Batangan 74 Kg hingga Dolar Kasus Febrie Adriansyah Dinyatakan Asli

17 Juli 2026 / 20:54 WIB
Form Komentar Cancel Reply

WNA Hilang Selama 2 Hari di Gunung Dukono, Tim SAR Temukan Tak Bernyawa Posisi Berpelukan

Ahmad Nuryaman11 Mei 2026 / 07:04 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal

18 Juli 2026 / 12:45 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.