Jakarta (Tutur.co.id) – Polda Metro Jaya menangguhkan penangguhan terhadap tersangka kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith. Alasannya Bahar bin Smith sedang dalam masa pemulihan kesehatan sehingga mengharuskan yang bersangkutan rawat jalan.
“Tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan ada fakta tersangka HBS dalam mengalami masa pengobatan pemulihan akibat kecelakaan terjadi Desember 2025. Yang bersangkutan melaksanakan rawat jalan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (14/2/2026).
Namun demikian, proses perkara tetap berjalan, pemberkasan segera akan dikirim kepada pihak kejaksaan.
Seperti diketahui, penahanan terhadap tersangka Bahar bin Smith ditangguhkan oleh Polres Metro Tangerang Kota setelah ada pengajuan dari kuasa hukum dan pemeriksaan oleh penyidik.
“Setelah melalui proses pemeriksaan panjang, Bahar bin smith diberikan penangguhan penahanan sehingga tidak dilakukan penahanan dan sudah kembali pulang,” kata kuasa hukum Bahar bin Smith yakni, Ichwan Tuankotta di Tangerang, Banten, 12 Februari 2026.
Ia menuturkan permohonan penangguhan diajukan dengan sejumlah pertimbangan di antaranya Bahar merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki tanggung jawab sebagai pengajar para santri. Selain itu, pihak keluarga memberikan jaminan serta memastikan Bahar akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
Selain itu, kata Ichwan, Bahar juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan organisasi GP Ansor melalui pernyataan video sebagai bentuk itikad baik. Pihaknya juga akan terus berupaya membuka komunikasi dengan korban guna mendorong penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
“Kami akan tetap aktif menghubungi korban dan pihak terkait untuk mengupayakan restorative justice sesuai permohonan yang telah kami sampaikan,” ujarnya.

