Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Tiga Faktor yang Bisa Membuat Tembok Baja Spanyol Ambruk
  • Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB
  • Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie
  • Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”
  • Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?
  • Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat
  • Mampukah Messi Menaklukkan Negeri yang Membesarkan Namanya?
  • Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Tangguhkan Penahanan Bahar bin Smith

Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Tangguhkan Penahanan Bahar bin Smith

Hukum Deba Salamah14 Februari 2026 / 22:00 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Bahar bin Smith dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung kasus penganiayaan terhadap remaja. (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (Tutur.co.id) – Polda Metro Jaya menangguhkan penangguhan terhadap tersangka kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith. Alasannya Bahar bin Smith sedang dalam masa pemulihan kesehatan sehingga mengharuskan yang bersangkutan rawat jalan.

“Tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan ada fakta tersangka HBS dalam mengalami masa pengobatan pemulihan akibat kecelakaan terjadi Desember 2025. Yang bersangkutan melaksanakan rawat jalan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (14/2/2026).

Namun demikian, proses perkara tetap berjalan, pemberkasan segera akan dikirim kepada pihak kejaksaan.

Seperti diketahui, penahanan terhadap tersangka Bahar bin Smith ditangguhkan oleh Polres Metro Tangerang Kota setelah ada pengajuan dari kuasa hukum dan pemeriksaan oleh penyidik.

“Setelah melalui proses pemeriksaan panjang, Bahar bin smith diberikan penangguhan penahanan sehingga tidak dilakukan penahanan dan sudah kembali pulang,” kata kuasa hukum Bahar bin Smith yakni, Ichwan Tuankotta di Tangerang, Banten, 12 Februari 2026.

Ia menuturkan permohonan penangguhan diajukan dengan sejumlah pertimbangan di antaranya Bahar merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki tanggung jawab sebagai pengajar para santri. Selain itu, pihak keluarga memberikan jaminan serta memastikan Bahar akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.

Selain itu, kata Ichwan, Bahar juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan organisasi GP Ansor melalui pernyataan video sebagai bentuk itikad baik. Pihaknya juga akan terus berupaya membuka komunikasi dengan korban guna mendorong penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

“Kami akan tetap aktif menghubungi korban dan pihak terkait untuk mengupayakan restorative justice sesuai permohonan yang telah kami sampaikan,” ujarnya.

Baca Juga  KSP: Tindakan Pelaku Penyekapan Bandung di Luar Batas Kemanusiaan
Bahar bin Smith penganiayaan Polda Metro Jaya
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKapolri Ajak GP Ansor Jaga Kamtibmas dan Kawal Program Pemerintah
Next Article Video: BGN Bongkar Masalah Dapur SPPG Banyudono, Diberi Waktu 3 Bulan

Berita Lainnya

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Enggak Tercantum di LHKPN Febrie, Rumah Sentul Ternyata Milik Sang Anak

18 Juli 2026 / 16:19 WIB

Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul

18 Juli 2026 / 15:41 WIB

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG Seorang Polisi Aktif

Ahmad Nuryaman02 Juli 2026 / 14:23 WIB

Tiga Faktor yang Bisa Membuat Tembok Baja Spanyol Ambruk

19 Juli 2026 / 02:00 WIB

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.