Ponorogo (tutur.co.id) – Wakil Kepala Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Banyudono di Ponorogo harus direlokasi karena tidak sesuai petunjuk teknis. BGN memberi waktu tiga bulan kepada pengelola untuk memindahkan fasilitas tersebut.
Relokasi dinilai wajib karena dapur berada di lantai bawah bekas rumah burung walet yang masih aktif, serta memiliki desain yang tak memenuhi SOP, mulai dari toilet di area dapur, alur bahan pangan yang bercampur, hingga penggunaan peralatan bekas. Nanik juga menyoroti penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo meski kondisi dapur dinilai tidak memenuhi standar.
