Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
  • Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
  • Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Ekonomi Hijau»Perusak Lingkungan Harus Ditindak Jika Tak Ingin Terjadi Malapetaka Nasional

Perusak Lingkungan Harus Ditindak Jika Tak Ingin Terjadi Malapetaka Nasional

Ekonomi Hijau Deba Salamah05 Januari 2026 / 20:04 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Warga menyaksikan sejumlah rumah rusak tertimbun lumpur dan sampah kayu setelah diterjang banjir bandang di Kabupaten Pidie, Aceh, Kamis (27/11/2025). (Foto: Antara/Ampelsa)
Warga menyaksikan sejumlah rumah rusak tertimbun lumpur dan sampah kayu setelah diterjang banjir bandang di Kabupaten Pidie, Aceh, Kamis (27/11/2025). (Foto: Antara/Ampelsa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Langkah Presiden Prabowo Subianto untuk menindak para pelaku perusak lingkungan mendapat dukungan dari Pergerakan Indonesia Maju. PIM berharap komitmen Presiden Prabowo dijalankan sungguh-sungguh dan konsisten kembali menata ruang hijau di daerah terdampak bencana.

“PIM mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menyelamatkan hutan dan menindak tegas para pelaku perusakan lingkungan. PIM juga meminta agar komitmen itu diwujudkan secara sungguh-sungguh konsisten dan nyata,” kata anggota Dewan Nasional PIM Siti Zuhro di Jakarta, Senin (5/1/2026)..

Menurut Siti Zuhro, bencana yang terus berulang harus menjadi suara hati nurani karena apabila dibiarkan akan berkembang menjadi malapetaka nasional. Musibah yang melanda tiga provinsi di Sumatra, menurut Siti, berasal dari manifestasi praktek ekonomi ekstraktif yang tidak berkelanjutan.

“Musibah yang berulang harus menjadi seruan nurani bersama. Jika kerusakan dan perusakan terus dibiarkan maka musibah akan berkembang menjadi malapetaka nasional dan duka nasional akan berubah menjadi nestapa berkepanjangan,” tutur Siti Zuhro..

Selain itu, dia mengungkapkan bahwa upaya ekonomi ekstraktif hanya menguntungkan segelintir pihak. Namu, imbasnya rakyat yang merasakan penderitaan. Oleh karena itu, dia menilai perlu ada penguatan dari sisi penegakan hukum di Indonesia, termasuk memperhatikan ruang hijau dan pelestarian alam di tanah air.

“Sumber daya alam yang seharusnya dijaga untuk kemaslahatan generasi penerus, justru dirusak oleh keserakahan segelintir pihak yang mencuri keuntungan di atas penderitaan rakyat. Sementara, hukum terlihat lemah dihadapan kekuatan ekonomi politik yang menjarah sumber daya alam secara sistematis, terstruktur, dan masif,” tutup Siti Zuhro.

Baca Juga  BNI Tetap Layani Transaksi Strategis Saat Libur Imlek, 16 Outlet Disiagakan
Bencana Sumatra Lingkungan Presiden Prabowo Siti Zuhro
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTujuh Isu Krusial Sejak KUHP dan KUHAP Berlaku 2 Januari 2026
Next Article Diplomasi RI Soal Venezuela Dinilai Lembek, Warganet Kritik Akun X Kemlu

Berita Lainnya

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Febrie Tak Ditahan Usai Diperiksa, Hotman: 18 Pertanyaan Terjawab

17 Juli 2026 / 22:42 WIB

Alasan Polri Tetapkan Febrie Tersangka Meski Belum Diperiksa

17 Juli 2026 / 21:26 WIB

Emas Batangan 74 Kg hingga Dolar Kasus Febrie Adriansyah Dinyatakan Asli

17 Juli 2026 / 20:54 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Lokasi Layanan Samsat Keliling 16 April 2026

Galuh Parantri16 April 2026 / 08:00 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal

18 Juli 2026 / 12:45 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026

18 Juli 2026 / 11:20 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.