Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Enggak Tercantum di LHKPN Febrie, Rumah Sentul Ternyata Milik Sang Anak
  • Review Lengkap Samsung Galaxy A27 5G: Keunggulan, Kekurangan dan Harganya
  • Tuchel Disorot Usai Inggris Tersingkir: Salah Taktik atau Mental Pemain?
  • Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul
  • Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir
  • Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran
  • Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Tujuh Isu Krusial Sejak KUHP dan KUHAP Berlaku 2 Januari 2026

Tujuh Isu Krusial Sejak KUHP dan KUHAP Berlaku 2 Januari 2026

Hukum Deba Salamah05 Januari 2026 / 19:13 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej memberikan keterangan pers di Gedung Kemenkum, Jakarta, Senin 5 Januari 2026. (Foto: Dok Kemenkum)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan ada tujuh isu yang banyak muncul dan dibahas di tengah masyarakat sejak KUHP dan KUHAP baru berlaku 2 Januari 2026. Tiga isu di antaranya hal yang paling sering didengar olehnya.

“Paling sering kami dengar, dan sampai hari ini nadanya masih agak sedikit minor, yakni pasal-pasal yang terkait penghinaan kepada lembaga negara, kemudian juga yang terkait perzinaan, dan yang ketiga adalah pemidanaan demonstran. Jadi, tiga isu ini yang paling menyita waktu bagi kita semua,” ujar Supratman di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Lebih jauh Menkum mengatakan KUHP maupun KUHAP yang telah diundangkan tersebut sebelumnya telah dibahas secara intensif antara pemerintah bersama DPR. Pembahasan juga melibatkan partisipasi publik yang sangat luar biasa, terutama untuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Menurutnya, hampir seluruh fakultas hukum seluruh universitas di Indonesia dilibatkan dalam penyusunan KUHAP. Bahkan, politisi Partai Gerindra ini, koalisi masyarakat sipil turut dilibatkan dalam pembahasan KUHAP tersebut.

“Saya rasa belum pernah ada sejarahnya pelibatan masyarakat yang kami sebut sebagai meaningful participation sebagaimana halnya yang kami lakukan dalam penyusunan ataupun pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujarnya.

Sebelumnya, UU KUHP diteken oleh Joko Widodo selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 2 Januari 2023. Pasal 624 UU KUHP menyatakan peraturan perundang-undangan itu baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan atau 2 Januari 2026.

Sementara UU KUHAP diteken Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Mensesneg, yakni pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut juga berlaku pada 2 Januari 2026.

Baca Juga  Korupsi BUMN: Reaksi Istana Usai Polri Satset Geledah 13 Lokasi
Kementerian Hukum KUHAP KUHP Supratman Andi Agtas
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSebanyak 1,2 Juta Kendaraan Melintasi MBZ Selama Libur Akhir Tahun
Next Article Perusak Lingkungan Harus Ditindak Jika Tak Ingin Terjadi Malapetaka Nasional

Berita Lainnya

Enggak Tercantum di LHKPN Febrie, Rumah Sentul Ternyata Milik Sang Anak

18 Juli 2026 / 16:19 WIB

Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul

18 Juli 2026 / 15:41 WIB

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Marc Marquez Ungkap Penyebab Gagal Raih Podium di MotoGP Amerika Serikat

Deba Salamah01 April 2026 / 02:00 WIB

Enggak Tercantum di LHKPN Febrie, Rumah Sentul Ternyata Milik Sang Anak

18 Juli 2026 / 16:19 WIB

Review Lengkap Samsung Galaxy A27 5G: Keunggulan, Kekurangan dan Harganya

18 Juli 2026 / 16:04 WIB

Tuchel Disorot Usai Inggris Tersingkir: Salah Taktik atau Mental Pemain?

18 Juli 2026 / 16:00 WIB

Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul

18 Juli 2026 / 15:41 WIB

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.