Jakarta (tutur.co.id) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan ada tujuh isu yang banyak muncul dan dibahas di tengah masyarakat sejak KUHP dan KUHAP baru berlaku 2 Januari 2026. Tiga isu di antaranya hal yang paling sering didengar olehnya.
“Paling sering kami dengar, dan sampai hari ini nadanya masih agak sedikit minor, yakni pasal-pasal yang terkait penghinaan kepada lembaga negara, kemudian juga yang terkait perzinaan, dan yang ketiga adalah pemidanaan demonstran. Jadi, tiga isu ini yang paling menyita waktu bagi kita semua,” ujar Supratman di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Lebih jauh Menkum mengatakan KUHP maupun KUHAP yang telah diundangkan tersebut sebelumnya telah dibahas secara intensif antara pemerintah bersama DPR. Pembahasan juga melibatkan partisipasi publik yang sangat luar biasa, terutama untuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Menurutnya, hampir seluruh fakultas hukum seluruh universitas di Indonesia dilibatkan dalam penyusunan KUHAP. Bahkan, politisi Partai Gerindra ini, koalisi masyarakat sipil turut dilibatkan dalam pembahasan KUHAP tersebut.
“Saya rasa belum pernah ada sejarahnya pelibatan masyarakat yang kami sebut sebagai meaningful participation sebagaimana halnya yang kami lakukan dalam penyusunan ataupun pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujarnya.
Sebelumnya, UU KUHP diteken oleh Joko Widodo selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 2 Januari 2023. Pasal 624 UU KUHP menyatakan peraturan perundang-undangan itu baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan atau 2 Januari 2026.
Sementara UU KUHAP diteken Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Mensesneg, yakni pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut juga berlaku pada 2 Januari 2026.

