Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota V Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) Bobby Adhityo Rizaldy sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengaturan audit BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan tahun 2025.
Pemeriksaan ini salah satunya bertujuan mendalami peran pihak swasta Augusz Dewanggara alias Angga (AG) yang diduga menguasai proses audit hingga mengubah opini dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Pemkab Muara Enim tahun 2025.
“Pemeriksaan saudara BB hari ini bersama beberapa saksi lainnya tentunya untuk memperkuat alat bukti yang dibutuhkan oleh penyidik, khususnya berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan audit pemeriksaan yang dilakukan BPK di pemerintah Kabupaten Muara Enim,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih dikutip Jumat 17 Juli 2026.
“Penyidik mengonfirmasi berkaitan dengan pihak swasta saudara AG yang kemudian bisa memiliki akses ataupun kendali di dalam dugaan pengaturan audit pemeriksaan di BPK untuk wilayah Muara Enim tersebut,” tambahnya.
Budi menambahkan, penyidik juga terus memperdalam soal komunikasi Angga dengan internal BPK untuk mengungkap konstruksi perkara secara lengkap sehingga kemungkinan menemukannya pihak-pihak lain yang terlibat selain para tersangka.
“Termasuk juga pihak-pihak lain yang punya peran signifikan, apakah selain pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih ada pihak-pihak lain yang memang punya peran kuat,” ujarnya.
Dalam kasus ini Angga diduga memiliki peran sebagai penghubung dari pihak Bupati nonaktif Muara Enin; Edison kepada pihak BPK dengan tujuan untuk memanipulasi hasil audit anggaran 2025 menjadi WTP.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Bobby dan menyita barang bukti elektronik. Penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik untuk segera dilakukan ekstraksi agar memperkuat informasi, sehingga membuat perkara ini menjadi terungkap kebenarannya.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk Bupati Muara Enim nonaktif Edison, Augusz Dewanggara pihak swasta yang memiliki relasi Dengnan BPK Muara Enim dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel Titin Rita Lestari.
Tersangka selanjutnya Fika selaku dan Cory Erin Hardi sebagai Marketing PT Millenium Solusi Abadi yang menyuap Bupati terkait dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muara Enim.

