Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Semarang terkait penemuan kontainer berisi sparepart kendaraan saat penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas.
Pemeriksaan dilakukan terhadap 3 orang pegawai Bea Cukai Semarang, kapasitasnya sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait penyidikan kasus suap importasi di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
“Untuk pemeriksaan kepada ketiga ASN di Ditjen Bea dan Cukai wilayah Semarang ini sudah dilakukan pemeriksaannya. Kita mengonfirmasi berkaitan dengan keberadaan kontainer yang berisi sparepart (suku cadang) kendaraan yang diamankan saat dilakukan penggeledahan oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin 25 Mei 2026.
Pihaknya meminta keterangan mengenai kontainer tersebut terlebih keberadaannya sudah cukup lama dan bagaimana alur proses masuknya.
“Kita konfirmasi mengapa kontainer itu masih ada di pelabuhan padahal sudah 30 hari di sana, bagaimana proses masuknya, proses clearance-nya, itu semuanya kita dalami proses bisnis dan SOP-nya dan bagaimana di lapangannya,” tambahya.
Dalam pemeriksaan hari ini, KPK melakukan panggilan terhadap 3 ASN DJBC Semarang berinisial KWN, KHN, dan STP.
Diberitakan sebelumnya, KPK menemukan kontainer yang diduga trafiliasi dengan PT Blueray Cargo saat melakukan penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Selasa 12 Mei 2026.
Penggeledahan dilakukan oleh penyidik KPK untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam kasus yang kini terus bergulir soal suap di lingkungan Ditjen Bea Cukai oleh John Field Bos PT Blueray Cargo.

