Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran istri kedua Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Suci Nitia Edwar, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap jabatan dan gratifikasi pada Senin 29 Juni 2026.
Suci merupakan salah satu orang yang terjaring OTT dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, bersama empat orang lainnya. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, yang bersangkutan statusnya sebagai saksi dan kini sudah dipulangkan.
“Jadi untuk istri keduanya tadi memang sempat diamankan karena yang ditemukan oleh tim di lapangan ketika ke rumahnya SA yang ada hanyalah istrinya. Itu sebagai saksi dalam perkara ini,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu 1 Juli 2026.
Baca juga: Bupati Kuansing Diduga Terima Suap Bersumber dari Penghasilan Petani Kecil
Lebih lanjut, Taufik menjelaskan Suci merupakan orang yang menggunakan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta dari tersangka Zulkarnain sebagai suap memperoleh jabatan Kadis PUPR Kuansing.
“Istri kedua Bupati ini kita amankan juga oleh tim, karena kebetulan untuk yang mobil Pajero Sport itu digunakan oleh istrinya keduanya Bupati,” jelas Taufik.
Baca juga: Kasus Bupati Kuansing, KPK Berpeluang Periksa Menhut Raja Juli Antoni
Adapun dalam perkara ini, KPK juga mengendus adanya pemberian lainnya yang dilakukan oleh tersangka Zulkarnain berupa Mitsubishi Pajero Sport Dakar. Suap itu dilakukan terkait jual beli jabatan Kadis PUPR Kuansing.
Terbaru Zulkarnain memberikan suap Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar agar menang lelang jabatan sebagai Sekda Kuansing.

