Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Bupati Kuansing Diduga Terima Suap Bersumber dari Penghasilan Petani Kecil
  • Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 2 Juli 2026 Naik! Cek Rincian Lengkapnya
  • Harry Kane Usai Antar Inggris Lolos: Hari Ini Giliran Saya Menjadi Pahlawan
  • Amerika Serikat Singkirkan Bosnia dan Tantang Belgia di Babak 16 Besar
  • Kasus Penyekapan Sadis Bandung, Reza Indragiri: KUHP Baru ‘Selamatkan’ Pelaku Taufik Hidayat
  • Dokter Tifa Hadapi Sidang Perdana Ijazah Jokowi di PN Jakarta Timur
  • Kasus Bupati Kuansing, KPK Berpeluang Periksa Menhut Raja Juli Antoni
  • Pramono Yakin Obligasi Jakarta Rp3,5 Triliun Laris Manis di Pasar
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Kasus Bupati Kuansing, KPK Berpeluang Periksa Menhut Raja Juli Antoni

Kasus Bupati Kuansing, KPK Berpeluang Periksa Menhut Raja Juli Antoni

Hukum Ahmad Nuryaman02 Juli 2026 / 09:35 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Kemenhut RI.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait dugaan gratifikasi pengurusan izin pelepasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Peluang diperiksanya Raja Juli, berkaitan dengan kasus suap yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan KPK berpeluang melakukan pemanggilan terhadap Raja Juli. Pemeriksaan lantaran KPK menemukan dugaan adanya pengumpulan uang dari koperasi unit desa (KUD) Kuansing, untuk mengurus izin pelepasan kawasan HPT berkaitan dengan Kemenhut.

Kata Taufik, uang dikumpulkan itu berasal dari hasil keringat para petani yang dipotong setiap bulannya untuk mengurus izin pelepasan HPT.

“Adapun uang yang diminta untuk pengurusan tadi, itu berasal dari permintaan dari sisa hasil usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain bahwa penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulan tersebut harus dipotong setengahnya,” kata Taufik saat konferensi pers, Rabu 1 Juli 2026.

Baca juga: Bupati Kuansing Suhardiman Amby Terima Suap Mobil Land Cruiser Kredit

Taufik menjelaskan kewenangan pelepasan kawasan HPT berada di Kementerian Kehutanan yang dipimpin oleh Raja Juli. Oleh sebab itu pihaknya berencana memanggil yang bersangkutan jika dibutuhkan sebagai bahan pendalaman perkara.

“Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nantinya di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan. Tapi akan kita lihat nanti perkembangan di penyidikan ke depan,” tutupnya.

Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Bupati dan Sekda Kuansing Sebagai Tersangka

Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, Bupati Kuantan Singingi; Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah (Sekda); Zulkarnain dan pihak swasta; Ardiles sebagai tersangka, Rabu 1 Juli 2026.

Baca Juga  Dengan Tangan Diborgol, Yaqut: Saya Tak Pernah Terima Sepeser pun

Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

headline izin HPT KPK Kuansing pilihan editor raja juli antoni Suhardiman Amby
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePramono Yakin Obligasi Jakarta Rp3,5 Triliun Laris Manis di Pasar
Next Article Dokter Tifa Hadapi Sidang Perdana Ijazah Jokowi di PN Jakarta Timur

Berita Lainnya

Bupati Kuansing Diduga Terima Suap Bersumber dari Penghasilan Petani Kecil

02 Juli 2026 / 10:58 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 2 Juli 2026 Naik! Cek Rincian Lengkapnya

02 Juli 2026 / 10:55 WIB

Kasus Penyekapan Sadis Bandung, Reza Indragiri: KUHP Baru ‘Selamatkan’ Pelaku Taufik Hidayat

02 Juli 2026 / 09:58 WIB

Dokter Tifa Hadapi Sidang Perdana Ijazah Jokowi di PN Jakarta Timur

02 Juli 2026 / 09:55 WIB

Pramono Yakin Obligasi Jakarta Rp3,5 Triliun Laris Manis di Pasar

02 Juli 2026 / 09:08 WIB

Portugal vs Kroasia: Selecao Ingin Mengulang Jalan Juara Euro 2016

02 Juli 2026 / 09:00 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Kapolri Pastikan Pantau Indikasi Pidana Saham Gorengan

Deba Salamah10 Februari 2026 / 18:30 WIB

Bupati Kuansing Diduga Terima Suap Bersumber dari Penghasilan Petani Kecil

02 Juli 2026 / 10:58 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 2 Juli 2026 Naik! Cek Rincian Lengkapnya

02 Juli 2026 / 10:55 WIB

Harry Kane Usai Antar Inggris Lolos: Hari Ini Giliran Saya Menjadi Pahlawan

02 Juli 2026 / 10:35 WIB

Amerika Serikat Singkirkan Bosnia dan Tantang Belgia di Babak 16 Besar

02 Juli 2026 / 10:18 WIB

Kasus Penyekapan Sadis Bandung, Reza Indragiri: KUHP Baru ‘Selamatkan’ Pelaku Taufik Hidayat

02 Juli 2026 / 09:58 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.