Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait dugaan gratifikasi pengurusan izin pelepasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Peluang diperiksanya Raja Juli, berkaitan dengan kasus suap yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan KPK berpeluang melakukan pemanggilan terhadap Raja Juli. Pemeriksaan lantaran KPK menemukan dugaan adanya pengumpulan uang dari koperasi unit desa (KUD) Kuansing, untuk mengurus izin pelepasan kawasan HPT berkaitan dengan Kemenhut.
Kata Taufik, uang dikumpulkan itu berasal dari hasil keringat para petani yang dipotong setiap bulannya untuk mengurus izin pelepasan HPT.
“Adapun uang yang diminta untuk pengurusan tadi, itu berasal dari permintaan dari sisa hasil usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain bahwa penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulan tersebut harus dipotong setengahnya,” kata Taufik saat konferensi pers, Rabu 1 Juli 2026.
Baca juga: Bupati Kuansing Suhardiman Amby Terima Suap Mobil Land Cruiser Kredit
Taufik menjelaskan kewenangan pelepasan kawasan HPT berada di Kementerian Kehutanan yang dipimpin oleh Raja Juli. Oleh sebab itu pihaknya berencana memanggil yang bersangkutan jika dibutuhkan sebagai bahan pendalaman perkara.
“Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nantinya di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan. Tapi akan kita lihat nanti perkembangan di penyidikan ke depan,” tutupnya.
Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Bupati dan Sekda Kuansing Sebagai Tersangka
Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, Bupati Kuantan Singingi; Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah (Sekda); Zulkarnain dan pihak swasta; Ardiles sebagai tersangka, Rabu 1 Juli 2026.
Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

