Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby diduga juga menerima suap lainnya yang berasal dari uang para petani kecil.
Uang tersebut dikumpulkan dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang anggotanya merupakan para petani di Kuansing. Pendapatan para petani harus dipotong setengahnya setiap bulan untuk mengurus pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
“Dengan kata lain bahwa penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulan tersebut harus dipotong setengahnya untuk memberikan atau pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat konferensi pers, Rabu 1 Juli 2026.
Baca juga: Kasus Bupati Kuansing, KPK Berpeluang Periksa Menhut Raja Juli Antoni
Sebagai informasi, Bupati memiliki wewenang untuk memberi rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang. Sedangkan tahap penentuan pelepasan, otoritas sepenuhnya berada di Kementerian Kehutanan.
Namun demikian KPK masih terus mendalami fakta-fakta yang ditemukan dari hasil penyelidikan tertutup. Pihaknya akan terus menelusuri kemungkinan aliran-aliran dana kepada pihak-pihak lainnya.
Diberitakan sebelumnya KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, terkait suap jabatan, Senin 29 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang salah satunya istri kedua Bupati Kuansing. Sementara Bupati Suhardiman dan Sekretaris Derah (Sekda) Zulkarnain, lolos dari penangkapan.
Baca juga: Bupati Kuansing Suhardiman Amby Terima Suap Mobil Land Cruiser Kredit
Sehingga KPK mengeluarkan pengumuman agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri. Di hari yang sama setelah pengumuman, keduanya menyerahkan diri dan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah lebih dari 17 jam diperiksa, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Bupati Kuantan Singingi; Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah (Sekda); Zulkarnain dan Direktur Utama PT MIC; Ardiles, Rabu 1 Juli 2026.

