Jakarta (tutur.co.id) – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa pada Kamis 2 Juli 2026.
Berdasarkan pantauan Tutur.co.id di PN Jakarta Timur, perkara dengan Nomor 301/Pid.B/2026/PN JKT. TIM sidang dimulai sekitar pukul 09.35 WIB dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis yakni Christina Endarwati.
Lalu, Hakim Anggota I yakni Rudi Rafli Siregar dan Hakim Anggota II yakni Mathilda Chrystina Katarina.
Baca juga: Alasan Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan
Sebelumnya PN Jakarta Timur mengingatkan pengunjung sidang agar tidak melakukan siarang langsung melalui kanal manapun.
“Bagi pengunjung yang duduk di bangku pengunjung ini tidak kita perkenankan untuk melakukan peliputan secara live,” kata juru bicara PN Jaktim, Rabu 1 Juli 2026.
Sementara awak media diperbolehkan meliput proses persidangan. Namun pihaknya melarang wartawan melakukan siaran langsung ketika masuk ke tahap keterangan para saksi.
“Namun dalam tahap pembuktian nantinya, keputusan dari Pengadilan Jakarta Timur menyatakan tidak diperkenankan live karena memang oleh undang-undang, keterangan para saksi tidak saling mendengar,” tambahnya.

