Jakarta (tutur.co.id) – Peradi Bersatu meminta Mahkamah Agung (MA) meninjau kembali putusan praperadilan Roy Suryo. Langkah ini diambil setelah hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan yang menyatakan penggeledahan, penangkapan dan penahanan Roy Suryo tidak sah terkait kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo.
“Siap-siap MA juga menerima surat dari berbagai organisasi advokat. Itu akan kita minta peninjauan atau tinjauan kembali terkait penahanan Roy Suryo,” ujar Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 7 Juli 2026.
Ia menegaskan bahwa putusan hakim hanya menyangkut administrasi penangkapan dan penahanan, bukan pokok perkara.
“Ini bukan kemenangan telak dalam pokok perkara. Sekali lagi saya ulangi, ini bukan kemenangan telak dari pokok perkara,” tegasnya.
“Jadi jangan bangga dengan adanya putusan Prapid. Ini bukan menandakan sesuatu yang bisa dibanggakan oleh teman-teman sebelah,” tambahnya.
Sekjen Peradi menilai putusan tersebut tidak menggugurkan pokok perkara karena berkas sudah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur.
Ia juga menyebut praperadilan kedua yang direncanakan Roy Suryo adalah hal sia-sia dan hanya akan memperlambat proses hukum.
“Prapradilan kedua saya rasa hal yang sia-sia. Dan ini kita harus betul-betul kawal agar supaya cepat masuk kepada pokok perkara,” pungkasnya.
Meski demikian, pihaknya mengapresiasi putusan hakim yang dinilai mencerminkan modernisasi hukum, namun tetap akan mengawal proses hukum agar pokok perkara segera disidangkan.

