Jakarta (tutur.co.id) – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya. Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menilai penggeledahan di kediaman Roy dinyatakan tidak sah.
Kemudian penangkapan dan penahanan oleh pihak kepolisian terkait kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo dinyatakan tidak sah karena cacat formil.
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” bunyi putusan hakim, Selasa 7 Juli 2026.
Hakim berkesimpulan mengabulkan sebagian gugatan Roy Suryo sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian
- Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya tidak sah
- Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan tidak sah
- Menyatakan penahanan terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penahanan adalah tidak sah
- Membebankan kepada termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil
- Menolak permohonan pemohon untuk selebihnya

