Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Telkom Perkuat Talenta Digital melalui Kolaborasi Telkom University dan NUS
  • Alasan Kolombia Lebih Favorit Menang Saat Bentrok dengan Swiss
  • BEI Kaji Revisi Papan Pemantauan Khusus, Bursa Ingin Likuiditas Lebih Berkualitas
  • Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan Roy Suryo Terhadap Polda
  • Mengintip Desa Energi Berdikari Pertamina, Saat Energi Bersih Menumbuhkan Ekonomi Warga
  • Kepala BGN Nanik Sudaryati dan Wakilnya Datangi KPK
  • Swiss vs Kolombia: Adu Strategi Dua Pelatih Paling Fleksibel
  • Cadangan Devisa Akhirnya Naik! BI Catat Lonjakan Pertama pada 2026 ke US$145,6 Miliar
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan Roy Suryo Terhadap Polda

Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan Roy Suryo Terhadap Polda

Hukum Ahmad Nuryaman07 Juli 2026 / 14:07 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Roy Suryo usai mendengarkan hakim bacakan putusan pradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 7 Juli 2026. Foto: Tutur/Ahmad Nuryaman.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya. Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menilai penggeledahan di kediaman Roy dinyatakan tidak sah.

Kemudian penangkapan dan penahanan oleh pihak kepolisian terkait kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo dinyatakan tidak sah karena cacat formil.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” bunyi putusan hakim, Selasa 7 Juli 2026.

Hakim berkesimpulan mengabulkan sebagian gugatan Roy Suryo sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian
  2. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya tidak sah
  3. Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan tidak sah
  4. Menyatakan penahanan terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penahanan adalah tidak sah
  5. Membebankan kepada termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil
  6. Menolak permohonan pemohon untuk selebihnya
Baca Juga  Teknologi AI untuk 'Hidupkan' Orang Mati, Tiongkok Siapkan Regulasi Ketat
Gugatan headline PN Jakarta Selatan Polda Metro Jaya praperadilan Roy Suryo
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMengintip Desa Energi Berdikari Pertamina, Saat Energi Bersih Menumbuhkan Ekonomi Warga
Next Article BEI Kaji Revisi Papan Pemantauan Khusus, Bursa Ingin Likuiditas Lebih Berkualitas

Berita Lainnya

Kepala BGN Nanik Sudaryati dan Wakilnya Datangi KPK

07 Juli 2026 / 12:22 WIB

Cadangan Devisa Akhirnya Naik! BI Catat Lonjakan Pertama pada 2026 ke US$145,6 Miliar

07 Juli 2026 / 12:00 WIB

Sidang Putusan Praperadilan Roy Suryo Digelar Hari Ini

07 Juli 2026 / 10:41 WIB

Polri Usut Dugaan Korupsi Batu Bara Diduga Penyebab Blackout

07 Juli 2026 / 09:02 WIB

IHSG Dibidik Tembus 6.000 di Tanggal Cantik 7-7, Phintraco Pilih 5 Saham Calon Cuan

07 Juli 2026 / 08:28 WIB

IHSG Berpeluang Tembus 6.000, BRI Danareksa Pilih 3 Saham yang Layak Diborong Hari Ini

07 Juli 2026 / 07:30 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Video: Hasil Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis 19 Februari 2026

Kristo Suryokusumo17 Februari 2026 / 20:30 WIB

Telkom Perkuat Talenta Digital melalui Kolaborasi Telkom University dan NUS

07 Juli 2026 / 15:06 WIB

Alasan Kolombia Lebih Favorit Menang Saat Bentrok dengan Swiss

07 Juli 2026 / 15:00 WIB

BEI Kaji Revisi Papan Pemantauan Khusus, Bursa Ingin Likuiditas Lebih Berkualitas

07 Juli 2026 / 14:43 WIB

Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan Roy Suryo Terhadap Polda

07 Juli 2026 / 14:07 WIB

Mengintip Desa Energi Berdikari Pertamina, Saat Energi Bersih Menumbuhkan Ekonomi Warga

07 Juli 2026 / 13:09 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.