Jakarta (tutur.co.id) – Kortastipidkor Polri meningkatkan status penanganan dugaan korupsi pengadaan batu bara ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026. Manipulasi kualitas dan kuantitas batu bara yang dipasok ke Pembangkit Listrik Tenaga UapĀ (PLTU) diduga memicu pemadaman listrik di lima wilayah.
“Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA,” ujar Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto, dikutip dari siaran pers, Selasa 7 Juli 2026.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo menjelaskan modus yang digunakan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan.
Kemudian manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya.
“Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek,” ucap Robertus.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan UU TPPU. Penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi, penyitaan dokumen, serta penelusuran aliran dana dan aset.

