Jakarta (tutur.co.id) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh Polda Metro Jaya dianggap tidak sah.
Namun, tim kuasa hukum mantan Presiden Joko Widodo menegaskan putusan tersebut tidak berdampak pada pokok perkara.
“Hakim dalam pertimbangan mengatakan karena syarat subjektif yang dimiliki polisi, kewenangan untuk bertindak dianggap tidak sah. Itu hanya putusan yang secara hukum tidak berpengaruh apapun terhadap pokok perkara,” ujar Tim Peradi Bersatu, Petrus Bala Pattyona di Jakarta, Selasa 7 Juli 2026.
Ia menjelaskan bahwa hakim menyatakan berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan dan akan segera lanjut ke persidangan pokok perkara di PN Jakarta Timur.
“Ketika hakim dalam pertimbangan bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, itu artinya akan segera lanjut ke persidangan pokok perkara di PN Jakarta Timur,” tegasnya.
Menurut Petrus, putusan praperadilan ini tidak memberi dampak apapun terhadap pokok perkara karena hakim hanya menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan tidak sah secara prosedur, bukan membatalkan seluruh proses penyidikan.
“Mau dibilang menang di atas kertas, iya juga. Menang di atas kertas, menangnya tanggung. Kecuali menang hakim menyatakan berkas perkara hasil penyidikan itu dianggap tidak sah, perkara berhenti situ,” katanya.
Ia juga menyoroti upaya Roy Suryo yang mengajukan praperadilan soal penetapan tersangka.
“Ini pengacaranya dan Roy itu mungkin telat kali berpikirnya. Telatnya kenapa? Penetapan seseorang sebagai tersangka itu harus di awal karena belum ada bukti. Ini berkas sudah lengkap baru dinyatakan penetapan tersangka tidak sah,” jelasnya.
Petrus menegaskan bahwa dalam KUHAP baru terdapat perluasan alat bukti yang memungkinkan jaksa menggunakan berbagai bukti selama diperoleh tidak melawan hukum.
“Singkatnya, dia menang tapi tidak menang. Jadi buat apa bersorak-sorai? Buat kami hakim itu objektif,” pungkasnya.

