Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Combo Serangan Akun Instagram Hotman Paris Hutapea, Kampanye Unfollow Bergema Dibalas Rajin Posting!
  • Mainoo Pulang dari Piala Dunia 2026 dengan Hati Hancur
  • Apakah Magis Yamal Akan Muncul Saat Spanyol Hadapi Argentina?
  • Forum Pimred Tanggapi Arogansi ‘Lu Punya Otak Enggak’ Hotman Paris Hutapea
  • Kunci Argentina Kalahkan Spanyol: Emosi, Adrenalin, dan Magis Messi
  • Ini Kalimat Kasar Hotman Paris Hutapea yang Merendahkan Profesi Wartawan
  • Bukan Hanya Messi, Mental Juara Menjadi Senjata Utama Argentina
  • PWI Kecam Keras Pernyataan Hotman Paris Saat Bela Febrie Adriansyah
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Pengadaan Tablet dan Televisi BGN Juga di Mark Up Dadan Hindayana Cs

Pengadaan Tablet dan Televisi BGN Juga di Mark Up Dadan Hindayana Cs

Hukum Ahmad Nuryaman03 Juni 2026 / 22:03 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry (kedua kiri) mendampingi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (ketiga kanan) menyampaikan keterangan pers terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap pengadaan 31.994 unit tablet dan 5.400 unit televisi 75 inci di Badan Gizi Nasional (BGN) mengalami mark up. Pengadaan tersebut juga tidak sesuai dengan ketentuan dan menyebabkan merugikan keuangan negara.

Temuan ini merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga eks pimpinan BGN Dadan Hindayana bersama Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya

“Pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up. Pengadaan Televisi 75 Inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up,” kata Kejagung dikutip dari siaran persnya Rabu 3 Juni 2026.

Para tersangka juga diduga melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak disusun sesuai kebutuhan riil lapangan. Akibatnya, terjadi pemborosan keuangan negara.

Hingga saat ini Kejagung belum merinci berapa total kerugian negara akibat perbuatan ketiganya.

“Kalau perhitungan masih berjalan belum bisa kami sampaikan berapa total pastinya,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di Gedung Jampidsus, Rabu 3 Juni 2026.

Para tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor. Mereka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga  MBG TV Meluncur, Netizen: Berita Keracunan Pasti Gak Tayang
BGN Dadan Hindayana Kejaksaan Agung pengadaan tablet pengadaan televisi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKejagung Ungkap Markup Pengadaan Ribuan Sepatu BGN oleh Dadan Hindayana Cs
Next Article Anjlok ke Bawah 6.000, Kapan IHSG Pulih? Ini Kata Menkeu dan Analisis BRI Danareksa

Berita Lainnya

Combo Serangan Akun Instagram Hotman Paris Hutapea, Kampanye Unfollow Bergema Dibalas Rajin Posting!

19 Juli 2026 / 21:33 WIB

Forum Pimred Tanggapi Arogansi ‘Lu Punya Otak Enggak’ Hotman Paris Hutapea

19 Juli 2026 / 20:28 WIB

Ini Kalimat Kasar Hotman Paris Hutapea yang Merendahkan Profesi Wartawan

19 Juli 2026 / 17:04 WIB

PWI Kecam Keras Pernyataan Hotman Paris Saat Bela Febrie Adriansyah

19 Juli 2026 / 12:16 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Ribuan Bobotoh Padati Flyover Pasupati Rayakan Kemenangan Persib

Deba Salamah18 Mei 2026 / 03:00 WIB

Combo Serangan Akun Instagram Hotman Paris Hutapea, Kampanye Unfollow Bergema Dibalas Rajin Posting!

19 Juli 2026 / 21:33 WIB

Mainoo Pulang dari Piala Dunia 2026 dengan Hati Hancur

19 Juli 2026 / 21:30 WIB

Apakah Magis Yamal Akan Muncul Saat Spanyol Hadapi Argentina?

19 Juli 2026 / 20:30 WIB

Forum Pimred Tanggapi Arogansi ‘Lu Punya Otak Enggak’ Hotman Paris Hutapea

19 Juli 2026 / 20:28 WIB

Kunci Argentina Kalahkan Spanyol: Emosi, Adrenalin, dan Magis Messi

19 Juli 2026 / 19:00 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.