Jakarta (tutur.co.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap pengadaan 31.994 unit tablet dan 5.400 unit televisi 75 inci di Badan Gizi Nasional (BGN) mengalami mark up. Pengadaan tersebut juga tidak sesuai dengan ketentuan dan menyebabkan merugikan keuangan negara.
Temuan ini merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga eks pimpinan BGN Dadan Hindayana bersama Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya
“Pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up. Pengadaan Televisi 75 Inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up,” kata Kejagung dikutip dari siaran persnya Rabu 3 Juni 2026.
Para tersangka juga diduga melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak disusun sesuai kebutuhan riil lapangan. Akibatnya, terjadi pemborosan keuangan negara.
Hingga saat ini Kejagung belum merinci berapa total kerugian negara akibat perbuatan ketiganya.
“Kalau perhitungan masih berjalan belum bisa kami sampaikan berapa total pastinya,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di Gedung Jampidsus, Rabu 3 Juni 2026.
Para tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor. Mereka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

