Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Bukan Hanya Messi, Mental Juara Menjadi Senjata Utama Argentina
  • Persatuan Wartawan Kecam Pernyataan Hotman Paris Saat Bela Febrie Adriansyah
  • Mengapa Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina Bisa Menjadi Salah Satu Terhebat Dalam Sejarah?
  • Semua Pulang Bahagia! Inggris Genggam Medali, Prancis Bawa Rekor Dunia
  • 4 Pelajaran Investasi Warren Buffett yang Masih Relevan di Era Modern
  • Inggris Mengamuk 6 Gol Saat Mimpi Juara Dunia Sudah Berakhir
  • Jika Messi Juara Lagi, Masih Adakah Alasan Menyebut Ronaldo sebagai GOAT?
  • Spanyol vs Argentina: Duel Juara Benua Penentu Raja Dunia
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Kejagung Ungkap Markup Pengadaan Ribuan Sepatu BGN oleh Dadan Hindayana Cs

Kejagung Ungkap Markup Pengadaan Ribuan Sepatu BGN oleh Dadan Hindayana Cs

Hukum Ahmad Nuryaman03 Juni 2026 / 21:41 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Kejaksaan Agung mengungkap adanya mark up dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu di Badan Gizi Nasional (BGN) saat Dadan Hindayana menjabat. Pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan dan merugikan keuangan negara.

“Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up,” bunyi siaran pers Kejagung, Rabu 3 Juni 2026.

Kejagung juga mengungkapkan temuan Dadan bersama Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya melawan hukum lantaran melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Hingga saat ini Kejagung belum dapat merinci berapa nilai kerugian negara akibat perbuatan ketiga tersangka tersebut.

“Kalau perhitungan masih berjalan belum bisa kami sampaikan berapa total pastinya,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di Gedung Jampidsus, Rabu 3 Juni 2026.

Dadan bersama dua eks pimpinan BGN lainnya, SS dan LP, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.

Para tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor. Mereka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga  Tersangka Korupsi Kuota Haji Asrul Aziz Taba Ajukan Penangguhan Penahanan
BGN Dadan Hindayana headline Kejaksaan Agung markup pengadaan sepatu
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKPK Masih Kejar Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim
Next Article Pengadaan Tablet dan Televisi BGN Juga di Mark Up Dadan Hindayana Cs

Berita Lainnya

Persatuan Wartawan Kecam Pernyataan Hotman Paris Saat Bela Febrie Adriansyah

19 Juli 2026 / 12:16 WIB

Semua Pulang Bahagia! Inggris Genggam Medali, Prancis Bawa Rekor Dunia

19 Juli 2026 / 11:00 WIB

4 Pelajaran Investasi Warren Buffett yang Masih Relevan di Era Modern

19 Juli 2026 / 10:28 WIB

Spanyol vs Argentina: Duel Juara Benua Penentu Raja Dunia

19 Juli 2026 / 08:00 WIB

TP PKK NTT Gandeng IAI Sambut KKN Tematik UGM, Perkuat Edukasi Penggunaan Obat hingga Tingkat Desa

19 Juli 2026 / 07:18 WIB

Investasi Makin Diminati, Ini 5 Tips Agar Cuan Optimal dan Risiko Tetap Terkendali

19 Juli 2026 / 06:18 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Kenapa Perlu Menghindari Lonjakan Gula Saat Berbuka Puasa?

Galuh Parantri04 Maret 2026 / 17:15 WIB

Bukan Hanya Messi, Mental Juara Menjadi Senjata Utama Argentina

19 Juli 2026 / 15:00 WIB

Persatuan Wartawan Kecam Pernyataan Hotman Paris Saat Bela Febrie Adriansyah

19 Juli 2026 / 12:16 WIB

Mengapa Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina Bisa Menjadi Salah Satu Terhebat Dalam Sejarah?

19 Juli 2026 / 12:00 WIB

Semua Pulang Bahagia! Inggris Genggam Medali, Prancis Bawa Rekor Dunia

19 Juli 2026 / 11:00 WIB

4 Pelajaran Investasi Warren Buffett yang Masih Relevan di Era Modern

19 Juli 2026 / 10:28 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.