Jakarta (tutur.co.id) – Kejaksaan Agung mengungkap adanya mark up dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu di Badan Gizi Nasional (BGN) saat Dadan Hindayana menjabat. Pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan dan merugikan keuangan negara.
“Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up,” bunyi siaran pers Kejagung, Rabu 3 Juni 2026.
Kejagung juga mengungkapkan temuan Dadan bersama Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya melawan hukum lantaran melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Hingga saat ini Kejagung belum dapat merinci berapa nilai kerugian negara akibat perbuatan ketiga tersangka tersebut.
“Kalau perhitungan masih berjalan belum bisa kami sampaikan berapa total pastinya,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di Gedung Jampidsus, Rabu 3 Juni 2026.
Dadan bersama dua eks pimpinan BGN lainnya, SS dan LP, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Para tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor. Mereka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

