Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
  • Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
  • Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Pemerintah Jamin Keselamatan Aktivis KontraS Andrie Yunus

Pemerintah Jamin Keselamatan Aktivis KontraS Andrie Yunus

Hukum Deba Salamah20 Maret 2026 / 09:00 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Aktivis KontraS, Andrie Yunus., korban penyiraman air keras (Foto: Tutur/Amnesty International)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (Tutur.co.id) – Kementerian Hak Asasi Manusia menegaskan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari distorsi guna menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Pemerintah telah memastikan perlindungan bagi korban, termasuk jaminan pembiayaan perawatan medis. Koordinasi juga telah dilakukan antara Kementerian HAM, LPSK, dan Kementerian Kesehatan untuk memastikan seluruh hak korban terpenuhi secara menyeluruh.

“Biaya medis akan ditanggung negara. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah berkomitmen, dan Kementerian Kesehatan siap menggratiskan seluruh proses perawatan hingga tuntas,” ujar Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan di Jakarta, Kamis (19/3/2026).

Di sisi penegakan hukum, Kementerian HAM mengapresiasi langkah Polri yang telah memulai proses penyelidikan. Namun, proses itu harus tetap berjalan profesional dan berbasis bukti.

Kementerian HAM juga menekankan pentingnya sinergi penegak hukum, terutama setelah Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Menurut Munafrizal, koordinasi antara Polri dan TNI menjadi kunci untuk mengungkap perkara secara menyeluruh. Selain itu, pengawalan politik dinilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan.

Kementerian HAM mendukung langkah Komisi III DPR yang membentuk panitia kerja guna mengawal jalannya proses hukum. Dukungan juga diberikan terhadap dorongan Komisi XIII DPR agar kolaborasi lembaga HAM nasional, seperti Komnas HAM dan LPSK, diperkuat. Munafrizal menegaskan kasus ini memiliki dimensi strategis karena menjadi perhatian luas, baik di dalam negeri maupun internasional.

“Kasus ini merupakan batu uji kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan perlindungan HAM di Indonesia. Karena itu, harus dipastikan tidak terjadi reduksi maupun distorsi,” tegasnya.

Baca Juga  Markas Judi Online Hayam Wuruk, 287 WNA Ditetapkan Tersangka

Ia juga menyoroti perhatian dari Komisioner Tinggi HAM PBB dan Pelapor Khusus PBB terhadap kasus ini, yang dinilai akan mempengaruhi persepsi global terhadap komitmen Indonesia dalam melindungi pembela HAM. Menurutnya, penegakan hukum yang serius serta kolaborasi multipihak menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan dunia internasional.

Air Keras Andrie Yunus Kementerian HAM KontraS LPSK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleIsrael Serang Ladang Gas South Pars, Iran: Mata Diganti Mata!
Next Article Video: Tegas! Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS sebagai Terorisme

Berita Lainnya

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Febrie Tak Ditahan Usai Diperiksa, Hotman: 18 Pertanyaan Terjawab

17 Juli 2026 / 22:42 WIB

Alasan Polri Tetapkan Febrie Tersangka Meski Belum Diperiksa

17 Juli 2026 / 21:26 WIB

Emas Batangan 74 Kg hingga Dolar Kasus Febrie Adriansyah Dinyatakan Asli

17 Juli 2026 / 20:54 WIB
Form Komentar Cancel Reply

WFH Setiap Jumat Tak Berlaku di Kementerian PU

Toto Pribadi11 April 2026 / 14:25 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal

18 Juli 2026 / 12:45 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026

18 Juli 2026 / 11:20 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.