Jakarta (Tutur.co.id) – Kementerian Hak Asasi Manusia menegaskan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari distorsi guna menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Pemerintah telah memastikan perlindungan bagi korban, termasuk jaminan pembiayaan perawatan medis. Koordinasi juga telah dilakukan antara Kementerian HAM, LPSK, dan Kementerian Kesehatan untuk memastikan seluruh hak korban terpenuhi secara menyeluruh.
“Biaya medis akan ditanggung negara. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah berkomitmen, dan Kementerian Kesehatan siap menggratiskan seluruh proses perawatan hingga tuntas,” ujar Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan di Jakarta, Kamis (19/3/2026).
Di sisi penegakan hukum, Kementerian HAM mengapresiasi langkah Polri yang telah memulai proses penyelidikan. Namun, proses itu harus tetap berjalan profesional dan berbasis bukti.
Kementerian HAM juga menekankan pentingnya sinergi penegak hukum, terutama setelah Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Menurut Munafrizal, koordinasi antara Polri dan TNI menjadi kunci untuk mengungkap perkara secara menyeluruh. Selain itu, pengawalan politik dinilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan.
Kementerian HAM mendukung langkah Komisi III DPR yang membentuk panitia kerja guna mengawal jalannya proses hukum. Dukungan juga diberikan terhadap dorongan Komisi XIII DPR agar kolaborasi lembaga HAM nasional, seperti Komnas HAM dan LPSK, diperkuat. Munafrizal menegaskan kasus ini memiliki dimensi strategis karena menjadi perhatian luas, baik di dalam negeri maupun internasional.
“Kasus ini merupakan batu uji kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan perlindungan HAM di Indonesia. Karena itu, harus dipastikan tidak terjadi reduksi maupun distorsi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti perhatian dari Komisioner Tinggi HAM PBB dan Pelapor Khusus PBB terhadap kasus ini, yang dinilai akan mempengaruhi persepsi global terhadap komitmen Indonesia dalam melindungi pembela HAM. Menurutnya, penegakan hukum yang serius serta kolaborasi multipihak menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan dunia internasional.

