Jakarta (Tutur.co.id) – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menegaskan keterlibatan TNI dalam membantu penanganan aksi begal di Jakarta merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Penegasan itu disampaikan menyusul pengerahan batalyon tempur oleh Kodam Jaya untuk mendukung pengamanan wilayah bersama kepolisian.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemenhan, Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait, menekankan bahwa tugas utama penegakan hukum tetap berada di tangan Polri. Namun, dalam kondisi tertentu, TNI memiliki kewenangan membantu pemerintah daerah dan kepolisian sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pada prinsipnya, tugas utama penegakan hukum tetap berada pada Polri. Namun dalam konteks OMSP, TNI juga memiliki tugas membantu pemerintah daerah dan membantu Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Rico saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Pernyataan tersebut muncul setelah Kodam Jaya mengerahkan unsur batalyon teritorial untuk membantu mengantisipasi maraknya aksi begal dan kriminalitas jalanan di sejumlah wilayah Jakarta. Langkah itu disebut dilakukan untuk meningkatkan rasa aman masyarakat melalui patroli gabungan dan pendekatan preventif.
Menurut Rico, keterlibatan TNI tidak dilakukan dalam bentuk penegakan hukum langsung, melainkan lebih pada penguatan pengamanan wilayah dan pencegahan gangguan keamanan. Ia mengatakan prajurit TNI tetap mengedepankan koordinasi dengan Polri dalam setiap pelaksanaan tugas di lapangan.
“Tentu seluruh pelaksanaannya tetap mengedepankan profesionalisme, koordinasi dengan Polri, serta pendekatan humanis sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Rico juga menjelaskan bahwa langkah Kodam Jaya sejalan dengan program Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang menugaskan batalyon teritorial di berbagai daerah untuk membantu perlindungan masyarakat dari berbagai ancaman keamanan dan kriminalitas.
OMSP sendiri merupakan bagian dari tugas non-tempur TNI yang diatur dalam Undang-Undang TNI. Operasi ini mencakup berbagai kegiatan kemanusiaan dan bantuan keamanan, seperti penanganan bencana, pengamanan objek vital, hingga dukungan terhadap aparat sipil dalam kondisi tertentu.
Meski demikian, pelibatan TNI dalam penanganan kriminalitas sipil menuai kritik dari sejumlah kelompok masyarakat sipil. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai pengerahan batalyon tempur untuk menangani begal berpotensi mengaburkan batas antara fungsi pertahanan negara dan penegakan hukum sipil.
Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, mengatakan penanganan kriminalitas jalanan seharusnya tetap menjadi tanggung jawab kepolisian dan pemerintah daerah. Ia khawatir pendekatan militeristik dalam ruang sipil dapat memunculkan risiko kekerasan berlebihan serta mengganggu semangat reformasi sektor keamanan.
“Pelibatan TNI dalam penanganan kriminalitas sipil seperti begal tidak hanya bertentangan dengan prinsip reformasi sektor keamanan, tetapi juga berpotensi melahirkan pendekatan represif,” kata Isnur.
Di tengah perdebatan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa sinergi TNI dan Polri diperlukan untuk menjaga stabilitas keamanan masyarakat. Kemenhan pun memastikan pelibatan TNI tetap berada dalam koridor hukum dan dilakukan secara terbatas sesuai mandat OMSP.

