Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan mempunyai bukti mengenai Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman menerima uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama 2023-2024.
“Tentu KPK memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengonfirmasi terkait dugaan tersebut. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami terkait dugaan adanya aliran uang kepada yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Lebih lanjut Budi mengatakan, KPK memanggil dan memeriksa Aizzudin sebagai saksi kasus kuota haji pada 13 Januari 2026. Selain itu, KPK ke depannya akan mengonfirmasi dugaan aliran uang tersebut kepada saksi-saksi lainnya, atau dari dokumen maupun barang bukti elektronik.
Sebelumnya, Aizzudin sempat membantah menerima uang terkait kasus kuota haji setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK. Dia mengaku diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai warga negara, bukan pengurus PBNU. Hanya saja, dia enggan membeberkan materi pemeriksaan dan meminta awak media bertanya langsung ke KPK.
Diketahui, KPK resmi menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kemenag. Keduanya dijerat dengan pasal kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR sebelumnya menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

