Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
  • Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Opini»Opini»OPINI: Ruang Udara Indonesia: Antara Kedaulatan, Pendelegasian, dan Civilization

OPINI: Ruang Udara Indonesia: Antara Kedaulatan, Pendelegasian, dan Civilization

Opini Deba Salamah14 April 2026 / 06:00 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Pengamat Penerbangan sekaligus Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Chappy Hakim. (antara)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Oleh : Chappy Hakim *)

Beredarnya isu bahwa Amerika Serikat ingin bebas melintas di wilayah udara Republik Indonesia sesungguhnya perlu disikapi dengan hati-hati dan pemahaman yang utuh. Untuk menjawabnya secara jernih, perlu terlebih dahulu melihat sejumlah catatan mendasar mengenai pengelolaan wilayah udara kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebuah masalah yang hingga kini masih menyisakan berbagai persoalan konseptual maupun praktikal yang sangat prinsip sifatnya.

Secara konstitusional, wilayah udara di atas teritori Indonesia belum atau tidak pernah secara eksplisit dinyatakan sebagai bagian dari wilayah kedaulatan negara pada konstitusi kita dalam hal ini Undang-Undang Dasar 1945. Hal  tersebut terjadi meskipun telah mengalami empat kali amandemen. Padahal, berbagai kalangan praktisi dan akademisi khususnya para gurubesar hukum udara UNPAD telah mengusulkan agar hal ini ditegaskan, mengingat pentingnya dimensi udara dalam konsep kedaulatan sebuah negara.  Upaya ini tidak membuahkan hasil sama sekali.  Ketiadaan rumusan yang tegas ini berimplikasi pada lemahnya posisi konseptual Indonesia dalam menegaskan kontrol penuh atas ruang udaranya sebagai  bagian utuh dari wilayah kedaulatan NKRI.

Di sisi lain, kawasan udara di atas Selat Malaka yang merupakan salah satu jalur paling strategis dan bernilai ekonomi tinggi di dunia justru sejak awal kemerdekaan hingga saat ini tidak pernah berada dalam kendali otoritas penerbangan Indonesia. Melalui kesepakatan bilateral yang diperbarui pada tahun 2022,  pengelolaan wilayah udara tersebut justru dikukuhkan dan tetap didelegasikan kepada Singapura untuk 25 tahun serta akan dipepanjang. Kawasan ini memiliki arti penting bukan hanya dari sisi keselamatan penerbangan, tetapi juga dari aspek geopolitik, ekonomi, dan pertahanan keamanan negara karena menjadi jalur utama lalu lintas udara antar benua.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar dalam perspektif hukum udara internasional maupun hukum udara nasional. Di satu sisi, prinsip kedaulatan negara atas ruang udara di atas wilayahnya diakui secara tegas dalam rezim hukum udara internasional (Konvensi Chicago 1944) . Namun, praktik pendelegasian pengelolaan kepada negara lain menimbulkan kesan adanya kompromi terhadap prinsip tersebut. Dalam konteks hukum nasional, hal ini juga menjadi tidak sejalan bahkan bertentangan dengan semangat pengaturan dalam undang-undang penerbangan Indonesia.  Hal ini merujuk pada UU Nomor 1 tentang Penerbangan tahun 2009 khususnya pasal 458.

Baca Juga  Prabowo Tak Pernah Janji Indonesia Bayar Iuran BoP USD 1 Miliar

Selain itu, dinamika lain muncul dari interaksi antara rezim hukum laut internasional dan hukum udara internasional. Sebagai negara kepulauan, Indonesia diakui namun memiliki kewajiban menyediakan jalur lintas damai bagi pelayaran internasional melalui Alur Laut Kepulauan Indonesia. (UNCLOS 1982) Jalur ini pada praktiknya berkembang tidak hanya untuk kepentingan pelayaran, tetapi juga dimanfaatkan sebagai koridor lalu lintas udara yang kemudian membentuk apa yang dikenal sebagai airways di ALKI. Fenomena ini menimbulkan ruang abu-abu karena belum adanya kesepakatan global yang sepenuhnya menyelaraskan perbedaan mendasar kedua rezim hukum tersebut.

Dalam konteks inilah muncul persepsi bahwa pesawat asing, termasuk pesawat negara atau pesawat militer, dapat melintas wilayah udara Indonesia tanpa mekanisme perizinan dari otoritas penerbangan RI. Persepsi ini tidak sepenuhnya lahir dari satu kebijakan tunggal, melainkan dari akumulasi berbagai celah pengaturan, praktik internasional, serta kompromi yang terjadi dalam pengelolaan ruang udara nasional. Oleh karena itu, isu mengenai kebebasan melintas bagi pesawat militer asing, termasuk dari Amerika Serikat, tidak dapat dilihat sebagai fenomena yang berdiri sendiri, melainkan sebagai bagian dari persoalan yang lebih luas mengenai bagaimana Indonesia mendefinisikan, mengelola, dan menegakkan kedaulatannya di udara.

Ke depan, tantangan utama bagi Indonesia adalah memperkuat landasan hukum dan kebijakan yang mampu menegaskan kembali kedaulatan negara di ruang udara secara utuh. Hal ini mencakup kejelasan konstitusional, konsistensi dalam regulasi nasional, serta posisi tawar yang lebih kuat dalam percaturan hukum internasional. Tanpa langkah tersebut, ruang udara Indonesia akan terus berada dalam tarik-menarik kepentingan yang berpotensi mengaburkan makna kedaulatan itu sendiri terutama di era kehidupan modern.

Sekadar sebagai pengingat nyata akan pentingnya kendali penuh atas ruang udara nasional, Indonesia pernah menghadapi insiden serius pada tahun 2003 di kawasan Bawean. Peristiwa ini melibatkan pesawat tempur F-18 Hornet milik US Navy yang berhadapan dengan pesawat F-16 Fighting Falcon milik  Angkatan Udara RI saat melintas di wilayah udara Indonesia tanpa ijin dan koordinasi yang memadai. Insiden ini tidak hanya mencerminkan rapuhnya pengawasan dan pengendalian ruang udara nasional, tetapi juga menimbulkan risiko serius terhadap keselamatan penerbangan sipil yang pada saat itu tetap berlangsung di jalur yang sama. Bayangkan sebuah ruang udara di mana pesawat tempur asing bebas melakukan manuver tanpa ijin dan koordinasi terpadu dengan otoritas sipil, sementara di saat bersamaan pesawat komersial melintas membawa ratusan penumpang.

Baca Juga  Zaman Makin Matre, Keteladanan Pengorbanan Nabi Ibrahim & Ismail Kian Relevan

Peristiwa Bawean menjadi peringatan keras bahwa persoalan kedaulatan udara bukan sekadar isu hukum atau diplomasi, melainkan menyangkut keselamatan manusia dan kredibilitas negara dalam mengelola ruang udara kedaulatannya. Tanpa penguatan kendali yang nyata, kejadian serupa akan selalu berpotensi terulang dengan konsekuensi yang jauh lebih besar.  Yang harus dipahami bersama adalah makna dari kedaulatan negara di udara adalah kebebasan dalam melaksanakan kegiatan Control of the Air , Use of Airspace dan Law Enforcement.  Sama sekali tidak ada hubungannya dengan upaya menjaga hubungan baik dengan negara tetangga.  Ini adalah  sebuah cermin dari sikap dalam menjaga harkat dan martabat sebuah bangsa yang beradab dalam kaitannya  untuk senantiasa mematuhi hukum dan peraturan (Internasonal dan Nasional)  yang berlaku.

“Civilization is a method of living, an attitude of equal respect for all people.”  (Jane Addams, aktivis perdamaian AS 1860.

Penulis adalah Pendiri Pusat Studi Air Power Indonesia, KSAU 2022-2025

 

Amerika Serikat Chappy Hakim headline Kedaulatan NKRI Republik Indonesia UUD 1945 wilayah udara
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePutin Buka Pintu Lebar Kerja Sama Indonesia-Rusia dari Energi hingga Militer
Next Article IHSG Menguat, Saham EMTK, BUVA, GTSI Jadi Pilihan

Berita Lainnya

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Febrie Tak Ditahan Usai Diperiksa, Hotman: 18 Pertanyaan Terjawab

17 Juli 2026 / 22:42 WIB

Alasan Polri Tetapkan Febrie Tersangka Meski Belum Diperiksa

17 Juli 2026 / 21:26 WIB

Gunakan Rompi Pink, Don Ritto Ditahan Kejagung Kasus Dugaan TPPU

17 Juli 2026 / 20:09 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Marc Marquez Ungkap Alasan Belum Teken Kontrak Baru di Ducati

Deba Salamah10 Maret 2026 / 04:46 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal

18 Juli 2026 / 12:45 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.