Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
  • Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Finance»OJK Blokir Lebih dari 30.000 Rekening Terindikasi Judi Online Sejak 2023

OJK Blokir Lebih dari 30.000 Rekening Terindikasi Judi Online Sejak 2023

Finance Gusti Tetiro26 Januari 2026 / 02:38 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Gambar ilustrasi judi online (Foto: AI/Tutur)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan nasional untuk memblokir lebih dari 30.000 rekening yang terindikasi digunakan sebagai sarana transaksi perjudian daring (judi online/judol). Langkah tersebut dilakukan sejak September 2023 hingga Desember 2025 sebagai bagian dari upaya pemberantasan praktik judi online di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan koordinasi lintas lembaga, khususnya dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Sejak September 2023 sampai Desember 2025, OJK telah memerintahkan perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 30.000 rekening terindikasi perjudian daring, sesuai dengan permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujar Dian dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu (24/1/2026).

Dian menegaskan, pemberantasan perjudian daring dilakukan secara berkelanjutan dan terkoordinasi antara regulator, industri perbankan, dan kementerian terkait. Selain pemblokiran rekening, perbankan juga melakukan pemantauan aktif melalui metode web crawling untuk mengidentifikasi penggunaan rekening bank sebagai sarana transaksi di berbagai situs judi online.

“Temuan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Komdigi untuk ditindaklanjuti,” kata Dian.

OJK juga terus mendorong penguatan sistem deteksi dini di sektor perbankan. Bank diminta meningkatkan kemampuan identifikasi transaksi judi online melalui pemanfaatan teknologi informasi, termasuk cyber patrol terhadap rekening nasabah serta penguatan parameter sistem peringatan dini (alert system).

“Perbankan juga didorong melakukan pertukaran data dan informasi terkait modus operandi terkini tindak pidana asal perjudian melalui sistem regulator dan lembaga jasa keuangan, serta memperkuat koordinasi dengan berbagai lembaga terkait,” ujar Dian.

Ia menambahkan, OJK turut berkoordinasi dengan otoritas pengawasan lain untuk menangani transaksi judi online yang menggunakan kanal atau infrastruktur di luar kewenangan langsung sektor perbankan. Hal ini seiring perubahan pola transaksi pelaku judi daring yang tidak lagi hanya menggunakan rekening bank.

Baca Juga  Bursa Memanas! Danantara Soroti Lima Paket Calon Direksi BEI

“Selain rekening perbankan, pelaku perjudian daring juga memanfaatkan berbagai instrumen sistem pembayaran lain, seperti e-wallet, sebagai sarana transaksi,” kata Dian.

Langkah pemblokiran massal rekening ini mencerminkan pendekatan yang semakin sistematis dalam memutus rantai ekonomi judi online, tidak hanya melalui pemutusan akses digital, tetapi juga dengan menutup jalur transaksi keuangan yang menjadi urat nadi operasional praktik tersebut.

Judi Daring OJK POJK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleVideo: Gibran Turun ke Lokasi Longsor Bandung Barat, Operasi SAR Dikebut Meski Ancaman Longsor Susulan
Next Article Rebound Terbatas, IHSG Diprediksi Bergerak pada Kisaran 8.900-9.050

Berita Lainnya

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Febrie Tak Ditahan Usai Diperiksa, Hotman: 18 Pertanyaan Terjawab

17 Juli 2026 / 22:42 WIB

Alasan Polri Tetapkan Febrie Tersangka Meski Belum Diperiksa

17 Juli 2026 / 21:26 WIB

Emas Batangan 74 Kg hingga Dolar Kasus Febrie Adriansyah Dinyatakan Asli

17 Juli 2026 / 20:54 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Pembawa Bom Molotov saat Demo Mahasiswa

Ahmad Nuryaman13 Juni 2026 / 18:05 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal

18 Juli 2026 / 12:45 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.