Jakarta (tutur.co.id) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan nasional untuk memblokir lebih dari 30.000 rekening yang terindikasi digunakan sebagai sarana transaksi perjudian daring (judi online/judol). Langkah tersebut dilakukan sejak September 2023 hingga Desember 2025 sebagai bagian dari upaya pemberantasan praktik judi online di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan koordinasi lintas lembaga, khususnya dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Sejak September 2023 sampai Desember 2025, OJK telah memerintahkan perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 30.000 rekening terindikasi perjudian daring, sesuai dengan permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujar Dian dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu (24/1/2026).
Dian menegaskan, pemberantasan perjudian daring dilakukan secara berkelanjutan dan terkoordinasi antara regulator, industri perbankan, dan kementerian terkait. Selain pemblokiran rekening, perbankan juga melakukan pemantauan aktif melalui metode web crawling untuk mengidentifikasi penggunaan rekening bank sebagai sarana transaksi di berbagai situs judi online.
“Temuan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Komdigi untuk ditindaklanjuti,” kata Dian.
OJK juga terus mendorong penguatan sistem deteksi dini di sektor perbankan. Bank diminta meningkatkan kemampuan identifikasi transaksi judi online melalui pemanfaatan teknologi informasi, termasuk cyber patrol terhadap rekening nasabah serta penguatan parameter sistem peringatan dini (alert system).
“Perbankan juga didorong melakukan pertukaran data dan informasi terkait modus operandi terkini tindak pidana asal perjudian melalui sistem regulator dan lembaga jasa keuangan, serta memperkuat koordinasi dengan berbagai lembaga terkait,” ujar Dian.
Ia menambahkan, OJK turut berkoordinasi dengan otoritas pengawasan lain untuk menangani transaksi judi online yang menggunakan kanal atau infrastruktur di luar kewenangan langsung sektor perbankan. Hal ini seiring perubahan pola transaksi pelaku judi daring yang tidak lagi hanya menggunakan rekening bank.
“Selain rekening perbankan, pelaku perjudian daring juga memanfaatkan berbagai instrumen sistem pembayaran lain, seperti e-wallet, sebagai sarana transaksi,” kata Dian.
Langkah pemblokiran massal rekening ini mencerminkan pendekatan yang semakin sistematis dalam memutus rantai ekonomi judi online, tidak hanya melalui pemutusan akses digital, tetapi juga dengan menutup jalur transaksi keuangan yang menjadi urat nadi operasional praktik tersebut.

